TULANG BAWANG — Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang mengamankan seorang pria berinisial DS (39), warga Kecamatan Penawartama, yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (15/9/2026) di wilayah Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Korban merupakan seorang anak berusia 15 tahun.
Kasus ini bermula ketika korban yang sebelumnya mengenal terduga pelaku meminta bantuan untuk mendapatkan pekerjaan. DS kemudian menawarkan pekerjaan di wilayah Penawartama dan menjemput korban di kawasan Unit II.
Namun, korban diduga kemudian dibawa ke sebuah tempat kontrakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, di lokasi tersebut terjadi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah berhasil meninggalkan lokasi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan diterima Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan DS di Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DS tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk pakaian, telepon seluler, serta satu unit kendaraan roda empat berikut dokumennya.
Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan tindak pidana yang melibatkan anak.
“Begitu laporan kami terima, personel langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Pada hari yang sama keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung kami amankan untuk menjalani proses hukum.”
Kepolisian juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak. Setiap dugaan tindak pidana terhadap anak diharapkan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat.
Saat ini DS telah diamankan di Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Status DS dalam perkara ini adalah terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan.(Red)




























