Nasional – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP), Fran Klin, mengecam keras aksi pengeroyokan yang menimpa Ady Lubis, jurnalis dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KWIP Kabupaten Merangin, Jambi.

Dalam keterangannya, Fran Klin meminta aparat Kepolisian Resor Kabupaten Merangin segera menangkap pelaku dan memproses secara hukum atas perbuatan keji tersebut.
Menurutnya, profesi jurnalis merupakan pekerjaan mulia yang dilindungi oleh undang-undang di Republik Indonesia. Tindakan kekerasan terhadap wartawan dinilainya sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers.
“Kami sangat mensupport teman dan saudara kami jurnalis di Kabupaten Merangin, untuk mengambil langkah hukum atas pelaku tersebut. Tentunya hal ini agar dapat menjadi tolak ukur bagi pihak-pihak yang menganggap remeh pekerjaan wartawan,” tegas Fran Klin.
Fran juga menegaskan bahwa DPP KWIP akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan semua pihak menghormati tugas jurnalis sebagai pilar demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Kabupaten Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus pengeroyokan tersebut.(Redaksi)




























