MERANGIN – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Ahmad Fahmi, menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya, menyusul kembali beredarnya pemberitaan lama yang kini kembali menjadi perbincangan publik.
Menurut Ahmad Fahmi, isu yang saat ini beredar luas di tengah masyarakat sejatinya merupakan perkara lama yang telah melalui proses hukum. Namun, pemberitaan tersebut kembali dimunculkan sehingga menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah publik.
“Perlu saya tegaskan, itu adalah kasus lama yang sudah berproses secara hukum, bahkan sudah sampai ke persidangan dan tidak terbukti. Namun sekarang kembali dimunculkan dan menjadi perbincangan publik,” ujar Ahmad Fahmi saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (17/3/26).
Sebelumnya, pada tahun 2022, Nazaruddin melaporkan dugaan perusakan puluhan batang pohon karet miliknya yang disebut terjadi pada 9 Januari 2023 di wilayah Sungai Nawan. Dalam laporan tersebut, kerusakan sekitar 30 batang pohon karet diduga berkaitan dengan penggunaan alat berat yang dikaitkan dengan Ahmad Fahmi.
Selain itu, nama Ahmad Fahmi juga sempat dikaitkan dalam laporan lain oleh Regar terkait dugaan penyerobotan lahan perumahan serta isu penanaman pohon sawit di atas lahan yang disebut sebagai milik negara.
Menanggapi kembali mencuatnya isu-isu tersebut, Ahmad Fahmi menilai bahwa pengangkatan kembali kasus lama tanpa penjelasan menyeluruh berpotensi merugikan dirinya secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.
“Saya selama ini memilih diam. Tapi ketika ini kembali diangkat tanpa konteks yang jelas dan terus berkembang di masyarakat, tentu ini merugikan saya. Maka saya akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baiknya, termasuk melalui media elektronik.
“Saya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik, termasuk yang disebarkan melalui media elektronik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang sebelumnya melaporkan Ahmad Fahmi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan balik tersebut.
Media ini tetap berupaya menjalankan prinsip keberimbangan dengan membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak terkait guna memastikan informasi yang disampaikan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. (Ady Lubis)





























