TANGGAMUS, — Seorang wartawan media daring nasional GerbangNusantara.id mengaku menerima tekanan berupa komunikasi bernada keras usai memberitakan peristiwa ambruknya talud Jembatan Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Proyek infrastruktur tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp5.580.049.945,6, dengan Nomor Kontrak 600/002/8H-02/25/2025, berlokasi di Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, dengan pemberi tugas Dinas Pekerjaan Umum. Pelaksana proyek tercatat CV Galih Patama Jaya, konsultan perencana CV Tri Jaya Wasita Konsultan, serta konsultan pengawas CV Adika Konsultan.
Kronologi bermula pada Senin, 19 Januari 2026, ketika wartawan menerbitkan laporan berjudul “Jembatan Ulu Semong Ambruk Sebelum Difungsikan, Dugaan Kelalaian Proyek Infrastruktur Tanggamus Menguat”. Pemberitaan tersebut memuat informasi faktual mengenai kondisi talud jembatan yang dilaporkan mengalami kerusakan sebelum difungsikan.
Setelah berita tersebut tayang, wartawan mengaku dihubungi oleh sejumlah pihak yang menyampaikan keberatan serta meminta agar pemberitaan tidak dilanjutkan. Dalam komunikasi tersebut, disebutkan adanya keterkaitan proyek dengan pihak tertentu.
Pada hari yang sama, pengawas proyek menghubungi wartawan untuk memberikan penjelasan bahwa pekerjaan masih dalam proses. Kontak wartawan kemudian diteruskan kepada pihak pelaksana proyek bernama Wawan, yang memberikan klarifikasi teknis terkait kondisi di lapangan.
Klarifikasi tersebut kemudian dimuat dalam pemberitaan lanjutan pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan judul “Talud Jembatan Ulu Semong Ambruk Saat Ekskavator Bekerja, Muncul Klaim Proyek Gunakan CV dari Bandar Lampung”.
Namun, pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 19.03 WIB, wartawan mengaku menerima panggilan telepon melalui aplikasi WhatsApp dari seorang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus bernama Wan Talo, yang menyampaikan keberatan atas penyebutan namanya dalam pemberitaan.
Wartawan menyatakan bahwa percakapan tersebut berlangsung dengan nada tinggi dan kata-kata yang dinilainya sebagai tekanan terhadap aktivitas jurnalistik yang sedang dijalankan. Wartawan mengaku telah berupaya menjelaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan konfirmasi dan prinsip kerja jurnalistik, serta membuka ruang klarifikasi lanjutan.
Merasa komunikasi tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pribadi, wartawan kemudian mencatat peristiwa tersebut dalam pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari dokumentasi kerja jurnalistik dan perlindungan profesi.
Wartawan menyebut memiliki bukti pendukung berupa rekaman komunikasi, pesan suara, serta riwayat percakapan, yang disimpan sebagai arsip apabila diperlukan dalam mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan prinsip kemerdekaan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, keberatan terhadap pemberitaan pers seharusnya disampaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui tekanan personal.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pemberitaan disusun berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik, serta dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik.(Red)





































