Metro – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang pria di sebuah rumah kost yang berada di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial B.S. (32, asal Hadimulyo Timur, Metro Pusat, Kota Metro) dan R.R.P. (22, asal Adirejo, Pekalongan,Lampung Timur) diamankan petugas saat berada di dalam kamar kost. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua batang pipet kaca yang berisikan residu diduga narkotika jenis sabu, tiga buah pipet plastik bekas pakai, serta lima lembar plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai.(Red)





































