Simeulue,-Dugaan penggunaan ijazah palsu menyeret seorang calon kepala desa terpilih di Desa Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue. Sejumlah tokoh masyarakat resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Simeulue pada Senin (29/12/2025).
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/90/XII/2025/SPKT/Polres Simeulue/Polda Aceh. Pelapor atas nama AD, warga Desa Latiung, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa calon kepala desa berinisial TS diduga menggunakan ijazah yang tidak sah sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pilkades serentak 2025.
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan pada ijazah Aliyah yang diklaim diterbitkan oleh salah satu pesantren di wilayah Teupah Selatan sekitar tahun 1990.
Pelapor menyebut telah melakukan penelusuran ke sejumlah pihak, termasuk instansi terkait dan pemerintah daerah, namun tidak ditemukan kejelasan mengenai keabsahan dokumen tersebut.
“Setelah kami telusuri, ditemukan kejanggalan. Kami tidak ingin ini menjadi isu liar di tengah masyarakat, sehingga kami memilih menempuh jalur hukum agar semuanya terang dan jelas,” ujar salah satu warga yang ikut melapor.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Putu Gede, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyelidikan awal.
“Benar, kami telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon kepala desa terpilih berinisial TS. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dan akan memanggil saksi-saksi terkait,” kata Iptu Putu Gede.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Warga Desa Latiung berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini agar tidak menimbulkan keresahan sosial maupun konflik di tengah masyarakat.
“Yang kami inginkan hanya kejelasan dan kepastian hukum. Jangan sampai masalah ini terus menjadi bahan perdebatan di kampung,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (BS).





























