Sribhawono – Dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi kembali bikin heboh warga Lampung Timur.
SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, digeruduk warga pada Minggu malam, 16 November 2025, setelah sebuah truk bermuatan tangki besar kedapatan mengisi solar secara mencurigakan saat SPBU sudah tutup.
Sejak siang, antrean truk mengular panjang di SPBU itu. Para sopir menunggu berjam-jam demi mendapatkan solar bersubsidi. Namun sekitar pukul 16.00 WIB, pihak SPBU mengumumkan bahwa stok solar habis dan mesin pengisian mengalami gangguan. Warga pun pulang dengan kecewa karena tidak mendapat BBM dan harus bersiap antre lagi keesokan harinya.
Kecurigaan baru muncul malam harinya, sekitar pukul 21.35 WIB. Sebuah truk dengan bak kayu berwarna kuning dan tangki besar di bagian belakang tiba-tiba masuk ke area SPBU yang sudah gelap, pintu tertutup, dan aktivitas operasional dihentikan. Warga yang melihat hal ganjil itu memutuskan mengawasi dari kejauhan.
Tak lama, sopir truk terlihat membuka pintu bak belakang. Dua nozel solar mendadak menyala dan langsung digunakan untuk mengisi tangki modifikasi di dalam bak truk tersebut.
Melihat dugaan aktivitas ilegal itu, warga makin curiga. Mereka mendokumentasikan kejadian tersebut dan memanggil warga lain untuk memastikan bahwa apa yang terjadi bukan sekadar salah paham.
Aksi pengisian solar secara diam-diam ini diduga kuat melanggar SOP SPBU dan aturan distribusi BBM bersubsidi. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan ketentuan Pertamina secara tegas melarang pengisian ke tangki modifikasi yang rentan disalahgunakan untuk penimbunan maupun aktivitas penyaluran tidak sah.
Menanggapi laporan warga, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menyatakan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.
Ela menegaskan SPBU harus disiplin menjalankan aturan dan tidak boleh seenaknya mengatur BBM bersubsidi yang menjadi hak masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan jika benar terjadi praktik seperti ini. Solar bersubsidi itu hak masyarakat, terutama para pengemudi truk dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidupnya pada BBM tersebut,” ujar Ela Siti.
Bupati Ela menambahkan bahwa Pemkab Lampung Timur akan berkoordinasi dengan Pertamina dan aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan pelanggaran ini diproses sesuai ketentuan.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk penyimpangan apa pun. Jika terbukti, SPBU tersebut harus diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Warga kini berharap kasus ini ditangani serius agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat kecil tidak terus dirugikan oleh praktik distribusi BBM yang tidak transparan.(Riz)





























