Merangin — Seorang warga bernama Rosmiyanti, perempuan, warga Dusun Bangko RT 10 RW 04, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dibuat pada 28 September 2025, setelah peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di Pasar Rantau Panjang, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam keterangannya kepada pihak berwajib, Rosmiyanti menuturkan bahwa saat itu ia sedang berjualan ikan di pasar. Tiba-tiba seorang warga memberitahukan bahwa sebagian ikan lele dagangannya terjatuh. Setelah ditanya, warga tersebut mengatakan bahwa ikan yang jatuh telah diambil oleh pedagang lain yang berjualan di seberang tempatnya, berjarak sekitar satu meter.
“Saya menegur pedagang yang mengambil ikan saya. Tak lama, suaminya melempar kembali ikan itu, tapi pedagang itu bilang ikan saya kecil dan malah mengambilnya lagi,” ungkap Rosmiyanti dalam laporan pengaduannya.
Cekcok pun tak terhindarkan antara dirinya dan pedagang tersebut. Situasi memanas ketika suami dari pedagang yang diketahui bernama Rahmat diduga menampar mulut Rosmiyanti sebanyak dua kali dengan tangan kanannya.
Atas kejadian itu, korban membawa barang bukti berupa satu lembar hasil visum atas namanya ke pihak kepolisian sebagai penguat laporan.
Rosmiyanti berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dengan melakukan penyelidikan dan memanggil pihak terlapor.
“Saya berharap laporan saya diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seadil-adilnya,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(David)
			


























		    










