Lampung Utara,- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Sekretaris Daerah memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran sewa mobil dinas di beberapa dinas. Berikut adalah ringkasan klarifikasi tersebut Saptu (27/9/2025)
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengalokasikan anggaran sewa mobil dinas untuk 20 perangkat daerah dengan biaya sekitar Rp 10-13 juta per bulan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Klarifikasi diberikan pada tahun 2025.
Pemerintah daerah melalui Sekda Lekok Menjelaskan hal tersebut memilih menyewa mobil dinas karena dianggap lebih efisien secara finansial daripada membeli, serta untuk menghindari biaya perawatan dan operasional.
Pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk melakukan sewa kendaraan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 54 Tahun 2023,”tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi efisiensi belanja dari pemerintah pusat. Namun, kepastian jaminan anggaran infrastruktur tidak tergerus oleh pos belanja aparatur seperti sewa kendaraan tidak dapat diberikan sepenuhnya, karena hal tersebut bergantung pada implementasi kebijakan dan pengawasan di lapangan,”ujarnya
Lanjut Lekok Beberapa mekanisme pengawasan sudah diterapkan, seperti
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
pengawasan oleh DPRD setempat, dan pengawasan internal oleh dan Inspektorat Daerah.
Kepastian jaminan anggaran infrastruktur tidak tergerus,
sepenuhnya tidak dapat diberikan, karena hal tersebut
bergantung pada implementasi kebijakan dan pengawasan di
lapangan,”pungkas Lekok.(Lady)