Lampung Utara,-Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang.Kamis(25/9/2025)
Kanit PPA Ipda Darwis menjelaskan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, dipimpin oleh AIPDA Adizar, S.H., menangkap pelaku berinisial R, (50) tahun, yang merupakan tetangga korban,”ujar Ipda Darwis.
Kronologi Kejadian Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, E,(17) tahun, pada bulan Mei dan Juni 2025 di rumah korban. Pelaku menggunakan bujuk rayu untuk melakukan aksi bejatnya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara pada 15 September 2025,”tegas Darwis.
Tambah Darwis Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatra Selatan. Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Barang Bukti(BB)Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak anak,”pungkasnya.(Red)