Merangin – Usai media ini menurunkan laporan terkait dugaan keterlibatan Penjabat (PJ) Kades Rantau Jering, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, bernama Parmel, dalam aktivitas tambang emas ilegal (PETI), sang kades sontak kebakaran jenggot. Ia buru-buru mengeluarkan bantahan di salah satu media online lain, seolah dirinya bersih dari praktik setoran PETI.
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Sejumlah pekerja yang selama ini menggunakan alat berat ekskavator mengaku secara gamblang telah menyetor uang kepada PJ Kades Parmel. Para pekerja itu bahkan menyebut, alat berat yang masuk dari Batang Asai dan kini beroperasi di Sungai Duo, Lembah Masurai, memang dikondisikan olehnya.
Lebih ironis, dalam klarifikasi yang dimuat di media lain, Parmel mencoba memutarbalikkan fakta dengan menyebut dana setoran dari pelaku PETI itu hanyalah “sumbangan untuk masjid”. Klaim tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apakah uang hasil PETI yang jelas-jelas ilegal bisa dibenarkan dengan dalih sumbangan rumah ibadah? Publik tentu tak mudah dibodohi.
Bahkan, sejumlah pihak menilai langkah Parmel itu hanyalah bentuk kepanikan setelah Bupati Merangin, HM Sukur, mengeluarkan Surat Edaran 17 September 2025 yang menegaskan bahwa kepala desa, BPD, maupun perangkat desa sama sekali tidak boleh terlibat dalam aktivitas PETI. Bila terbukti, sanksi tegas menanti.
Sikap ngeles Parmel ini pun memantik reaksi keras dari kalangan pers. Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Merangin, Adi Lubis, menegaskan bahwa jika memang merasa dirugikan dengan pemberitaan, seharusnya Parmel menggunakan hak jawab di media yang mempublikasikan berita awal, bukan malah koar-koar di media lain.
“Kalau memang keberatan, gunakan hak jawab di media yang memberitakan. Itu mekanisme resmi. Kalau malah bicara di media lain, ya justru masalah akan semakin panjang. Media pasti akan menurunkan berita susulan, karena akan terus mengumpulkan bukti di lapangan,” tegas Adi.
Ia menambahkan, sikap defensif tanpa mekanisme hak jawab yang benar justru menimbulkan kesan seolah Parmel memang terlibat dalam aktivitas kotor itu. “Kalau merasa benar, hadapi dengan aturan, bukan dengan klarifikasi di tempat lain. Itu justru memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Polres Merangin, khususnya Kapolres AKBP Kiki, dituntut untuk segera membuktikan komitmennya dalam memberantas PETI. Jika dugaan keterlibatan PJ Kades Rantau Jering benar adanya, maka proses hukum wajib berjalan. Begitu juga Pemkab Merangin, yang harus tegas menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan dan fakta integritas jabatan.
Jika tidak, publik akan menilai bahwa surat edaran bupati hanyalah slogan kosong, dan komitmen polisi memberantas tambang ilegal tak lebih dari sekadar retorika.(Irwan)





























