Merangin – Janji manis aparat penegak hukum untuk memberantas aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Merangin kembali dipertanyakan. Pasalnya, di Desa Rantau Jering, Kecamatan Lembah Masurai, muncul dugaan keterlibatan langsung Penjabat (PJ) Kades bernama Parmel yang justru menjadi aktor pemungut setoran dari aktivitas PETI.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, warga setempat menyebut Parmel ikut mengondisikan masuknya sejumlah alat berat ekskavator yang beroperasi di wilayah Sungai Duo, Kecamatan Lembah Masurai. Tak tanggung-tanggung, ada sekitar 9 unit alat berat yang disebut masuk melalui jalur Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun. “Semua alat itu dikondisikan oleh Parmel, dia juga yang memungut setoran dari para pelaku PETI,” ungkap salah satu warga.
Ironisnya, praktik terang-terangan ini seolah dibiarkan oleh aparat kepolisian setempat. Padahal, wilayah Sungai Duo berada langsung di bawah pengawasan hukum Polsek Masurai. Pertanyaan besar pun muncul: kemana komitmen Polres Merangin yang sebelumnya lantang menyatakan perang terhadap tambang ilegal?
Bupati Merangin, HM Sukur, bahkan sudah menerbitkan Surat Edaran tanggal 17 September 2025 yang menegaskan larangan PETI di seluruh wilayah Merangin. Dalam surat itu, camat, kades, hingga BPD diinstruksikan mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal. Jika terbukti terlibat, mereka wajib diperiksa tim terpadu Pemkab Merangin.
Fakta bahwa seorang pejabat desa justru diduga terlibat, memperlihatkan lemahnya pengawasan sekaligus mencoreng wibawa surat edaran bupati. Apalagi, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. saat konferensi pers 15 September lalu sudah berkomitmen akan menindak tegas ilegal mining. Namun, hingga kini, suara ekskavator PETI di Sungai Duo masih meraung tanpa hambatan.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Masurai dan Polres Merangin, untuk tidak bermain mata dan segera bertindak. Jangan sampai hukum di Merangin tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jika aparat benar-benar serius memberantas PETI, dugaan keterlibatan PJ Kades Rantau Jering harus diproses sesuai hukum yang berlaku.(Irwan)