Lampung Utara (GS) – Meski pemerintahan telah menetapkan peraturan mengenai seragam sekolah, dimana seragam yang di maksud adalah tanggung jawab dari orang tua atau wali murid masing-masing. Namun di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kotabumi oknum kepala sekolah di sekolahan tersebut melakukan penarikan biaya dengan harga yang lumayan besar. Sabtu (06/09/2025).
Hal itu mengemuka, lantaran salah seorang wali murid yang menceritakan keluhannya pada tim media ini. Ia menuturkan pihak sekolah meminta bayaran sebesar Rp700.000 guna biaya seragam sekolah.
“Untuk pembayaran baju batik, baju olahraga, dasi topi dan bet. Uang yang diminta itu juga tidak bisa di cicil” ujar Didi, bernada lesu pada wartawan.
Sementara, mengenai seragam sekolah, sebelumnya telah di atur di salah satu surat edaran gubernur Lampung seperti pada Surat Edaran Tentang Pakaian Seragam Peserta Didik SMA/SMK/SLB dengan Nomor : 800/ 1804 /V.01/DP.2/2025.
Surat edaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik.
Didalamnya menjelaskan, bahwa orang tua atau wali murid, bebas untuk membeli pakaian seragam dimanapun. Seperti di katakan kepala dinas pendidikan yang di kutip dari smartnews, Thomas kepala dinas pendidikan Provinsi Lampung, ia menegaskan langkah ini diambil agar tidak ada keluhan wali murid terkait dugaan praktik penunjukan tempat pembelian seragam yang dianggap memberatkan wali murid.
Sementara terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan oknum kepala sekolah SMAN 4 Kotabumi. Kepala sekolah yang bersangkutan sedang dalam tahap konfirmasi.
Kendati demikian, beberapa guru di sekolah itu, tidak dapat memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan uang seragam yang di maksud. (Tim)





































