Lampung Utara,- Terkait tanah Ulayat Adat desa Penagan Ratu Abung Timur Lampung Utara. Yang sebelumnya hampir terjadi pendudukan masa dari puluhan desa namun dapat diredam tokoh dan Forkopimda. Kakimal Lampung beri penjelasan.
Letkol Marinir Herman Sobli, siap memfasilitasi persolan tanah itu ke pusat. Agar mendapatkan titik terang.
Dilansir dari Lensa Lampung. Menyikapi Persoalan sengketa lahan yang diduga berobjek di Lahan milik TNI AL Markas Kimal Lampung, Kepala Kimal Lampung Letkol Marinir Herman Sobli, angkat bicara.
Dirinya berpendapat, seharusnya masyarakat dapat lebih jernih dalam menyikapi persoalan apalagi berdiri di Negara dengan berlandaskan hukum.
“Terkait dengan pergerakan masyarakat terhadap lahan TNI AL, kami sampaikan untuk sengketa itu seharusnya melalui proses hukum sehingga terang benderang. Karena negara kita ini berdasarkan hukum dan aturan.” Jelas Herman Sobli, kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat 10 November 2023.
Dirinya berkeyakinan, bahwa TNI AL berdiri berdasarkan legalitas yang diakui Negara. Dan mengenai tuntutan pihak Jon Erik seluas 200 hektar, Pimpinan Kimal itu menyatakan bahwa berdasarkan SK Bupati lokasi itu inclave dan kini sudah menjadi perkampungan.
“Terkait tanah yang di klaim pihak Jon Erik itu, kita pernah mengadakan rapat di Pemda bahwa tanah yang di klaim Jon Erik 200 hektar itu ada datanya. Berdasarkan SK Bupati itu berada di inclave, bukan berada di tanah AL. Dan itu inclave sekarang sudah menjadi perkampungan dan sudah diserahkan kepada kakek beliau atas nama Nawawi.” Tegas dia.
Kemudian dikatakannya lagi, bawa ada rapat kembali dan muncul ada 1.118 hektar sebagaimana tuntutan pihak masyarakat adat, “lagi lagi kita cek itu masuk di inclave dan sudah diserahkan kepada masyarakat.” Ucapnya.
Masih kata dia yang saat itu didampingi bawahannya, kalau memang masyarakat merasa ada lahan yang masuk di dalam lahan milik TNI AL, ia menyatakan silahkan berproses hukum. Pihaknya akan layani berproses hukum dan Kalau memang terbukti akan di serahkan.
Letkol Marinir itu meminta, agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat mecah belah keadaan. Tentunya dengan tetap mengedepankan persatuan.
“Ini tahun Pemilu saya berkewajiban menjaga stabilitas keamanan, kami harapkan kepada masyarakat jangan mudah terprovokasi. Ditelaah dulu, jangan di telan mentah mentah dan dicari kebenarannya baru menarik kesimpulan.” Pungkasnya.
Mengenai upaya masyarakat dan Forkompinda yang membawa persoalan ini ke tingkat atas, Herman Sobli mengatakan siap turut mendampingi dan memfasilitasi.
“Terkait 60 hari itu untuk membawa permasalahan ke kementrian BPN dan Mabes AL nanti kita tunggu hasilnya.” Tutup dia.
Sementara di beritakan sebelumnya, persoalan lahan di wilayah Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, membuat masyarakat Desa Penagan Ratu dan sekitarnya, berkumpul dengan harapan adanya upaya penyelesaian dan tidak berdampak pada keadaan yang membuat masyarakat geram.
Persolan lahan itu, diketahui adanya tanah hak ulayat adat masyarakat di Desa Penagan Ratu seluas 1118 hektar dan terdapat tanah Joni Erix didalamnya yang dianggap dan diduga di klaim oknum TNI AL kemudian di kelola oleh perusahaan serta sebagian masyarakat lainnya.
Lantaran perkara itu, masyarakat berjuang guna mengambil kembali tanah tersebut yang di anggap sebagai hak mereka.
Sementara tim kuasa Hukum Masyarakat Adat desa Penagan Ratu menyampaikan. Diperkirakan sementara ada 600 warga yang siap turun kelokasi untuk menduduki lahan tersebut.
“Sekitar 600 orang dari 4 kampung dan di dukung dari 11 desa lainnya, siap turun ke lokasi. Tapi karena permintaan Forkopimda, dan langaun turun pak Kapolres dan pak Dandim, agar meminta waktu akan menyelesaikan peraoalan ini secara administrasi. Mereka berhubungan dengan pihak KASAL dan kementrian BPN untuk penyelesaian.” Jelas Suwardi, Tim kuasa hukum masyarakat Abung Timur, Kamis 9 Oktober 2023 kemarin.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kotabumi, turut menyoroti juga persolan tanah ulayat adat tersebut.
Terlihat ditengah masyarakat, Riza Yasirman selaku ketua umum HMI, membacakan Notulen persyaratan dari masyarakat, dalam penundaan aksi pada kamis kemarin.
Selain ditunda selama 60 hari. Masyarakat juga meminta dalam Notulen itu. Lahan tersebut dikelola masyarakat. Yang mana juga proses ke pusat juga di kawal oleh organisasi kemahasiswaan.(Fran-tim)