Lampung Utara (GS) – Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi Tahun Anggaran 2025, adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan pembangunan sanitasi di daerah, termasuk di Kabupaten Lampung Utara. Senin 14 Juli 2025.
DAK Sanitasi ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan sanitasi, terutama dalam hal pengelolaan air limbah domestik, baik secara terpusat maupun setempat.
Dilampung Utara terdapat beberapa desa yang mendapat kegiatan DAK Sanitasi yang di maksud, namun hingga kini, realisasinya belum terlaksana.
Kegiatan DAK Sanitasi tahun 2025 ini yang belum terlaksana, diduga bukan tanpa alasan, lantaran terindikasi dugaan, sengaja di hambat oleh oknum Plt kepala dinas pekerjaan umum (PU) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan kepala dinas Perumahan pemukiman rakyan (Perkim) kabupaten Lampung Utara.
Menurut sumber terpercaya, yang mengeluhkan lambatnya proses pelaksanaan ralisasi anggaran dari kabupaten tersebut. Hal ini diduga lantaran oknum di dinas terkaitlah, yang sengaja memperlambatnya, hal itu diduga lantaran ingin mengambil alih pengadaan material tertentu melalui tekanan secara tidak langsung.
Meski, pihak desa melalui kepala desa dan kelompok sewadaya masyarakat, sudah menyelesaikan tahapan-tahapan administri yang sudah di tetapkan, seperti pada petunjuk pelaksanaannya (Juklak), namun anggaran DAK Sanitasi tahun 2025 tidak kunjung di cairkan hingga kini.
“ Kami waktu itu di undang Dirgantara, PLT kepala dinas PU, untuk pertemuan di salahsatu rumah makan, dia menyampaikan alasan, pengadaan material jenis tengki komunal harus di lelang. Kami di suruh menandatangani surat peryataan, bahwa kami tidak mampu untuk mendapat atau mengadakan tengki kumunal tersebut.
Kemudian selanjutnya,mereka dinaslah yang akan mengadakan barang tersebut dengan dalih melalui E-Katalog. Padahal kami masing-masing desa mampu dan punya akses untuk membeli tengki komunal secara mandiri, sesuai perintah di dalam Juklak ” ujar sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya.
penjelasan Juklak pada DAK Sanitasi tahun 2025, di sebutkan, tim pelaksana swakelola kelompok swadaya masyarakat (TPS-KSM) bertugas sebagai pengalokasian material yang akan di pakai. Artinya pihak desa secara penuh atas swakelola yang dilaksanakan, berikut pengadaan materialnya.
Sebagai informasi pihak desa menuturkan Dirgantara plt kepala dinas PU adalah sebagai (PPTK) pada program tersebut di kabupaten Lampung Utara. Mengenai program itu juga dinas Perkim memiliki kaitan penting, dimana dinas tersebut di pimpin oleh Erwin Syahputra sebagai kepala dinas.
Sementara, Keduanya bungkam,saat di konfirmasi, mengenai persolan DAK Sanitasi tahun 2025, yang di duga sengaja mereka hambat realisasi anggarannya, atas keinginan pengambil alihan bahan material tangki komunal, yang hal itu sudah dipastikan akan di tolak pihak desa, karena tidak sesuai dengan aturan Juklak yang sudah di tetapkan.
Kini, pihak desa yang mendapatkan program Suwakelola DAK Sanitasi tahun anggaran 2025 ini, mengeluh atas persolan yang terjadi. bagaimana tanggapan masyarakat dan bupati? Bersambung. (Fran-tim)





































