Lampung Utara—Diduga salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lampung Utara, keliru dalam penghitungan nilai rata-rata dalam Surat Keterangan Lulus (SKL) murid lulusan tahun ajaran 2025. Rabu 2 Juli 2025
Hal ini terjadi pada salah satu murid berinisial AS. Dimana nilai yang tertera pada SKL tersebut berjumlah 81,10 sedangkan jika dihitung ulang nilai rata-rata yang sebenernya adalah 82,42.
Tidak hanya itu, dikarenakan kesalahan penghitungan oleh operator SMPN tersebut, saat AS mencoba mendaftarkan diri ke Sekolah Menengah Atas melalui online terdapat ketidaksinkronan nilai yang tertera di SKL dengan nilai yang dihitung oleh operator verivikasi.
Menurut wali murid dari AS, pihaknya sidah mencoba mendatangi SMPN tersebut untuk meminta perbaikan dan cetak kembali SKL dengan nilai yang benar. Namun, guru yang bertugas menghitung dan mencetak SKL (ED) mengatakan untuk menunggu perbaikan di Ijazah saja, sehingga sempat terjadi cekcok antara wali murid AS dengan ED.
“Saya sudah datang ke sekolah saya bilang nilai ini salah, tapi dia (guru) masih bilang enggak mungkin salah karena perhitungan pakai rumus bukan manual. Ya sudah saya bilang coba hitung kembali pakai rumus, ternyata bener nilai yang bener itu 82,42 bukan 81 itu,” ujarnya.
“Saya juga sudah minta tolong cetak ulang, katanya nanti diperbaiki di Ijazah dan dia jamin gak akan ada masalah. Tapi nyatanya ya begini masuk swasta. Kalau memang nilainya gak masuk atau gimana, yang jelas memang bener salah ini nilainya yang di sini (SKL), ini kan merugikan juga karena daftar pakai ini (SKL) bukan nunggu ijazah,” terang Wali AS.
Mendapat keterangan tersebut, tim media ini mendatangi langsung pihak SMPN tersebut untuk mengkonfirmasi dugaan kesalahan yang dilakukan oleh pihak sekolah, sehingga merugikan murid.
Saat dikonfimasi secara langsung kepada Kepala Sekolah berinisial SS dan guru yang bersangkutan ED, pihak sekolah mengakui memang benar adanya kesalahan tersebut. Namun mereka mengelak atas penolakan pencetakan ulang SKL seperti yang dikatakan oleh Wali murid.
“Emang benar ada beberapa yang salah, tapi langsung saya perbaiki dan kalau emang minta cetak ulang pasti langsung saya cetak gak mungkin saya mau menghambat kelanjutan sekolah murid kami, dan saya juga lupa yang mana wali dari murid itu, kalau emang dia datang kesini dan ketemu saya tapi saya lupa, karena banyak wali yang kesini untuk perbaikan,” ujar ED.
Menurut Kepala Sekolah, apa yang dikatakan oleh ED tersebut benar, apabila ada kesalahan maka pihak sekolah langsung memperbaiki.
“Iya kalau memang salah cetak di nama atau nilai di SKL pasti langsung kita perbaiki, dan juga SKL ini sifatnya sementara kalau udah dapat ijazah maka SKL ini bisa dikatakan tidak berlaku lagi, kalau memang AS tidak diterima di sekolah yang diinginkan, kemungkinan karena nilainya tidak masuk dalam kriteria sekolah tersebut,”
Pihak SMPN itupun menyatakan bahwa kesalahan yang dilakukan karena adanya kerusakan (gangguan) pada program yang mereka pakai, dan kesalahan penghitungan hanya terjadi pada penghitungan nilai dibelakang koma, namun nilai yang diinput pada masing-masing mapel sudah benar. (tim).