Lampung Utara (GS) – Terkait program Bantuan Pangan di kabupaten Lampung Utara yang menjadi soal, lantaRan terdapat dugaan Mark Up sembako sehingga menjadi protes warga penerima manfaat, Sinar Barkah camat Kotabumi tepis dirinya mendapaarkan fee dari penyedia bahan pangan. Selasa (1/7/2025).

Dimana di ketahui penyedia sembako itu, berasal dari CV. Aswindra Tirta Maulana yang di duga di bawa oleh seorang perempuan atas nama Dian Mulyani. “Namanya dian Mulyani” terang sumber terpercaya pada tim media ini.
Dalam konfirmasi, Sinar Barkah menurturkan atas dugaan Fee yang di terimanya dari penyedia (CV) sebesar 4 ribu rupiah per KPM yang berhasil di eksekusi, hal itu tidak benar. “kalau fee itu terus terang saja, saya tidak tahu dan juga tidak menerima satu rupiahpun “ ujarnya.
Kendati demikian, camat kotabumi itu membeberkan, dirinya juga menjamin terkait persoalan di tingkat pemerintahan kabupaten itu merupakan urusan Laksamana. Hal itu di perkuat dengan informasi yang di sampaikan Mulya Marsuki lurah kelurahan Kotabumi Ilir, bahwa laksamana mengaku sebagai Koordinator Suplayer tingkat kabupaten setempat.
“Tapi yang pasti dia menyebutkan, terkait urusan di atas, itu urusan dia. Untuk nama CV nya saya kurang tahu persis, yang jelas kami tahunya, pak Laksamana yang mengadakan sosialisasi itu“ imbuh Sinar Barkah.
“Pengakuan dia (Laksamana) sebgai koordinator suplayer untuk kabupaten Lampung Utara. “ sambung Mulyadi Marsuki dalam konfrimasi di ruang kerjanya bersama camat setempat pada (Senin 30 Juni 2025).
Sebelum, program bantuan pangan itu di realisasikan, Sinar Barkah mengaku dirinya pernah ada pertemuan pertama terlebih dahulu di sebuah, Cafe lantaran membahas program koperasi Merah Putih dengan para lurah.
Disana hadir Laksamana dan Dian Mulyani atas nama CV, membahas terkait peyediaan bahan sembako atas program Bantuan Pangan tersebut. “Kemudian dia menemui saya (kembali) di kecamatan untuk sosialisasi, dan sayapun memIinta pendapat dengan lurah-lurah” kata Sinar Barkah.
Sementara atas program bantuan pangan dari pemerintahaan pusat tersebut di Lampung Utara, selain diduga di Mark Up oleh pihak CV. Aswindra Tirta Maulana proses penyaluran pada warga terindikasi menyalahi peraturan menteri sosial tahun 2023.
Keterkaitan lokasi gudang dan kantor CV. Aswindra Tirta Maulana, Dian Mulyani belum menjawab konfirmasi awak media.
Selain di kecamatan kotabumi, di duga pelanggaran serupa juga di lakukan dikecamatan-kecamatan lain di kabupaten Lampung Utara.
Diduga sebagai penyedia sembako atas program bantuan pangan tersebut, di kabupaten Lampung Utara. Juga di suplay oleh CV yang sama.
Sampai berita ini di tayangkan, Dian Mulyani pihak CV, masih belum menjawab konfirmasi wartawan melalui jaringan telepon.
Dugaan Fee yang di berikan CV pada camat dan lurah menguat, lantaran ada dugaan kesepakatan atas pertemuan-pertemuan, sebelum program itu di salurkan. Tim media ini masih terus menginvestigasi hal itu.
Sebagai informasi,untuk tambahan data dan informasi tim media ini, bagi masyarakat Lampung Utara yang mendapatkan program bantuan pangan, dengan proses pencairan dan menilai sembako yang diterima tidak sesuai nominal bantuan. Untuk dapat memberikan informasi pada tim media ini di nomor 081377729653 Gerbang Sumatera. (Fran-Tim)