Lampung Utara (GS88) – Terakit uang bantuan sembako tahun 2025 ini, dari pemerintahan pusat ke keluarga penerima manfaat (KPM) di kabupaten Lampung Utara mencuat. Jum'at (27/06/2025).
Sembako yang di terima warga menjadi persoalan, lantaran barang yang di terima di duga tidak sesuai nominal dari uang KPM 600 ribu hingga memunculkan protes warga.
Terungkap pengalihan uang warga ke rekening M. Ali alias mang Leleng, dirinya di perintah Lurah Kotabumi Tengah untuk membuat rekening baru, sebagai rekening penampung sementara, dari dana warga yang di transferkan operator SIKS-NG kelurahan setempat.
Atas hal itu di temui kejanggalan, mengapa uang bantuan milik KPM di alihkan ke orang lain terlebih dahulu, baru kemudian di transfer ke rekening penyedia sembako CV. Aswindra Tirta Maulana melalui bank Mandiri.

“Saya di suruh pak lurah membuat rekening bank Mandiri khusus untuk BPNT (bantuan Sembako ini) tidak di gunakan untuk yang lain-lain.
Uang yang masuk dari 100 orang warga sebanyak 60 juta (rupiah) dan di kirim semua ke suplayer (CV) kemudian (Copy) bukti transfernya saya berikan ke Laksamana di kampus STIMIK” terang M. Ali saat di konfirmasi tim media ini di kediamannya, Kamis 26 Juni 2025.
Diketahui, M. Ali alias mang Leleng ternyata bukan pihak CV penyedia, dirinya adalah ketua RT 01 di lingkungan 01 kelurahan Kotabumi Tengah.
Sebelumnya yang menjadi protes warga, selain warga ingin membelanjakan uang bantuan tersebut secara mandiri, namun di duga di kelabuhi oknum kelurahan untuk meyetorkan uang tersebut ke rekening M. Ali, kemudian sembako yang di terima, warga menilai tidak sesuai dengan nominal uang bantuan yang di duga diambil pihak CV atau penyedia bahan pangan tersebut.
Sementara, sebelumnya terkonfirmasi ke Lurah Kotabumi Tengah Emroni (Ebon), dirinya berdalih hanya sebatas menerima sembako saja dari CV penyedia. Meski kini di sebutkan, dirinya telah memerintahkan mang Leleng untuk membuat rekening baru sebagai rekening penampung uang dari warga sebelum di trsnfer ke pihak penyedia sembako.
Menurut warga sembako yang di terima warga berupa, 3 karung beras dengan jumlah berat per karungnya sebanyak total 8 Kg tanpa merk, 3 botol minyak goreng berukuran diduga 800 ml, 3 bungkus guka putih, dan puluhan butir telur. Tidak sesuai dengan nominal 600 ribu.
Terlebih, sebelumnya warga protes ingin membelanjakan sendiri uang bantuan tersebut, tanpa perantara pihak ke tiga.
Menurut informasi terpercaya, jauh sebelumnya pernah ada pertemuan antara camat Kotabum Kota, Laksamana, lurah dan kades disebuah cafe di Lampung Utara terahir pertemuan di ruang kantor camat.
Terungkap, dugaan terdapat fee yang di sampaikan ke camat, lurah dan kades atas bantuan sembako warga bila mana, dana bantuan tersebut, warga dapat terjaring oleh mereka.
Sembako dari CV. Aswindra Tirta Maulana sebagai penyedia, yang di terima warga dinilai tidak sesuai. Belum di ketahui keberadaan kantor dan gudang CV penyedia tersebut.
Sebagai informasi, penerima Program sembako priode kali ini di Lampung Utara. Penerima sebanyak 56. 622 Keluarga.
Sampai berita ini ditayangkan, dugaan korupsi berjamaah dengan modus di bantu mentransferkan uang melalui rekening perantara atau rekening titipan, terlebih sembako yang diduga tidak sesuai, masih terus di investigasi tim media ini. (Fran-tim)