Lampung Utara (GS)– Bermula dari protes warga terkait BPNT dimana nama program itu sebenarnya adalah Program Sembako tahun 2025 di Kabupaten Lampung Utara, dimana di nilai barang pangan yang di berikan pihak kelurahan Kotabumi Tengah kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, ke warga, diduga tidak sepadan dengan uang bantuan yang di ambil pihak penyedia sembako.

Selain itu, terdapat dugaan lain yang menunjukkan fakta baru, sehingga menguatnya pelanggaran terhadap peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 4 Tahun 2023 tentang Program Sembako ini.
Dimana pada petunjuk pelaksanaan realisasi Program Sembako, di kabupaten Lampura di duga di tunggangi pihak tertentu bohongi masyarat luas untuk mengambil ke untungan pribadi.
Seperti di jelaskan Yunita Thamrin, kepala bidang (Kabid) penanganan fakir miskin, dimana TKSK pendamping program Sembako di bawah koordinasinya.
Ia menuturkan pihak dinas Sosial kabupaten Lampura. Tidak ada memerintahkan terhadap masyarakat untuk membelanjakan dana bantuan itu ke pihak penyedia sembako manapun.
“Kami tidak pernah ada kerjasama dengan pihak manapun terkait ini. Tidak ada, karena memang Aturannya jelas dalam Permensos nomor 4 Tahun 2023 tentang Program Sembako.
Pasal 12 ayat 5 bahwa Pihak lain di larang mengarahkan KPM bansos Sembako dalam memperoleh bahan pangan dan memilih toko yang menjual bahan pangan” terangnya, saat di konfirmasi wartawan. Rabu 18 Juni 2025.
Sementara fakta berbeda di lapangan, seperti masyarakat di kelurahan Kotabumi Tengah terdapat dugaan pengkondisian bahkan terindikasi di paksakan oleh oknum terkait sembako yang bernilai 600 ribu rupiah per penerima manfaat, dana tersebut sudah berpindah ke rekening orang lain atas nama Muhammad Ali bank Mandiri.
Hal itu di di akui Suparman operator SIKS-NG kelurahan Kotabumi Tengah, terdapat seratus keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah ia pindahkan isi rekeningnya.
Namun kilahnya, pemindahan isi rekening warga tersebut atas perintah KPM itu sendiri. Meski sebelumnya warga mengungkapkan pemindahan dana itu, tanpa sepengetahuan warga.
“yang saya transferkan (ke Muhammad Ali) ada 100 KPM, tapi (dana) yang kami tarik, terlebih dahulu kami harus tahu nomor pin (ATM nya) dari yang bersangkutan (untuk menggesek kartunya)” terang Suparman.
Hal itu di benarkan Emroni selaku lurah. “ia 100 (KPM) warga datang sendiri berbondong-bondong lalu antri” sambungnya.
Sementara sebelumnya bantuan sosial dari pemerintahan pusat ini, masih di kenal oleh masyarakat merupakan bantuan BPNT, namun ternyata bantuan tersebut merupakan program Sembako dan di atur pelaksanaannya pada Permensos nomor 4 tahun 2023.
Mekanisme penyaluran, pada pasal 7 ayat 2, bank atau POS penyalur terdiri dari bank Mandiri, BRI,BNI dan bank Syariah Indonesia.
Penyaluran melalui bank penyalur, pasal 12 ayat 2 penarikan uang dalam program sembako di lakukan oleh KPM di kantor bank penyalur atau ATM.
Pasal 12 ayat 3 meyatakan, pembelian bahan pangan dalam program sembako di lakukan sendiri oleh KPM. Di perkuat pada pasal 5, bahwa, pihak lain di larang untuk mengarahkan KPM dalam memperoleh bahan pangan dan memilih toko yang menjual bahan pangan.
Dari program Sembako ini, terkait pemantauan evaluasi tertera juga pasa pasal 25 ayat 1, pemantauan pelaksanaan program sembakodi lakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Sebelumnya, terungkap, Lurah Kotabumi Tengah mengatakan, koordinator terkait barang sembako yang terlanjur di berikan kepada masyarakat di Lampung Utara. Dikoordinarori sebagai suplayer, oleh Laksmana Bangsawan dosen kampus STMIK Surya Intan Kotabumi.
Sampai berita ini di kabarkan, tim investigasi media ini masih terus mendalami atas dugaan pelanggaran permensos yang di duga di lakukan beberapa oknum di dalamnya.
Sebagai informasi sementara, terdapat nama-nama yang di sebutkan, selain Laksamana Bangsawan, indikasi pelanggaran juga diduga di lakukan oleh oknum Lurah Kotabumi Tengah, Suparman operator SIKS-NG kelurahan, Muhammad Ali pemilik rekening tujuan transfer dan di duga masih ada lain yang terlibat. Bebera di antaranya masih belum terkonfirmasi. (Fran-Tim)





























