Lampung Utara (GS) – Dugaan pungutan liar (Pungli) kegiatan Study Tour atau Study Wisata, di sekolah dasar (SD) Islam Ibnu Rusyd Kotabumi bagi kelas V dan kelas VI, Kepala sekolah Sri Puji Astuti klaim kegiatan itu akan di batalkan. Selasa (03/06/2025).
Sebelumnya menurut sumber, salah satu wali murid yang keberatan atas kegiatan yang di pungut uang sebesar 450 ribu rupiah tiap-tiap murid. Ia mengaku keberatan terlebih sebelumnya juga, belum di adakan musyawarah wali murid.
Kendati demikian, Sri Puji Astuti mengaku, kegiatan yang akan di laksanakan itu, adalah kegiatan yang di minta anak-anak murid kepadanya untuk dapat di laksanakan.
“Tahun kemarin juga 450 ribu, kami pakai EO (event organizer) Karena permintaan anak-anak, dan tidak ada paksaan. Dan sampai saat inipun belum ada yang mendaftar satupun.
Untuk kelas enam kami sudah lakukan rapat wali murid. Untuk kelas lima memang yang mau ikut silahkan ikut, namun yang tidak bisa ikut ya tidak apa-apa.
Saya capek juga koq ngurusinnya, Cuma ana-anak kelas enam menemui saya meminta untuk di adakannya kegiatan itu, seperti tahun sebelum” ujar Sri Puji Astuti.
Kepala sekolah SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi mengaku, sebelumnya terkait rapat wali murid memang sudah di lakukan sebelumnya untuk kelas enam.
Namun untuk kelas V, dirinya juga tidak menampik, bahwa sebelumnya tidak di lakukan rapat musyawarah.
Disinggung mengenai nilai positif bagi anak-anak sekolah atas kegiatan study wisata yang di maksud. Sri Puji Astuti menerangkan, anak-anak bisa mendapatkan kebahagiaan. “Banyak, anak-anak bahagia” ujarnya.
Dicecar konfirmasi lantaran tanggal pelaksanaan Study Wisata bertepatan dalam kondisi anak-anak murid masih ada yang melaksanakan ujian. Kepala sekolah akhirnya membatalkan kegiatan tersebut.
“Kami tidak jadi jalan koq mas, karena memang belum ada yang mendaftar. Kami juga capek ngurusin anak-anak” tutur kepsek Sri Puji Astuti.
Disela konfirmasi, mengenai tanggal pelaksanaan kegiatan yang akan di gelar pada tanggal 03 Juni 2025 ini. Lantaran pada tanggal tersebut berbarengan dengan kegiatan ulangan umum kenaikan kelas murid kelas V.
Dimana kelas V yang juga di perintahkan untuk ikut jalan dengan uang pungutan sebesar 450 ribu melalui surat edaran, dengan tanpa di adakan rapat wali murid kelas lima.
Menurutnya Meri Alina, ketua panitia Study Wisata, dia kurang mengerti terkait pungutan liar.
“Pungli itu apa? di katakan pungutan liar itu kan, kalau tidak ada di program sekolah jadi saya tidak mengerti pungli itu yang bagaimana, karena setahu saya pungli itu adalah pungutan di luar kegiatan sekolah” kata Meri Alina ketua panitia Study Wisata pada wartawan.
Sementara, di ketahui, pungutan liar di sekolah adalah praktik pengumpulan uang atau barang dari siswa oleh pihak sekolah tanpa izin atau peraturan yang jelas.
Kemudian pihak sekolah saat di konfirmasi mengenai peraturan yang di maksud, terindikasi tidak bisa menunjukkan peraturan atas pungutan yang di lakukan dalam kegiatan Study Wisata tersebut.
Sebagai informasi, SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi meski sekolahan suwasta, sekolahan ini juga mendapatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari pemerintahan pusat.
Kendati demikian, informasi jumlah dan perealisasian anggaran BOS di sekolahan tersebut, masih dalam tahap konfirmasi ke dinas terkait.
Atas pungutan biaya di sekolahan yang kerap kali menjadi soal dan menimbulkan protes wali murid, pemerintahan daerah kabupaten Lampung Utara di harapkan dapat mengambil tindakan agar tidak terulang. Bersambung?
(Tim KWIP)