EMPAT LAWANG – Setelah melalui rangkaian panjang proses demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang secara resmi mengumumkan Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH. dan Arifa'i, SH. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Terbuka yang digelar pada Senin (02/06/2025) di Gedung Sidang Utama DPRD Empat Lawang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Darli, SH., dan dihadiri 31 dari total 35 anggota dewan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 19 April 2025 lalu, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 26 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengesahan ini kemudian dituangkan dalam surat keputusan KPU Empat Lawang nomor 078/PL.02.7-Kpt/1607/2025 tertanggal 29 Mei 2025.
“Selamat kepada pasangan Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH. dan Arifa'i, SH. yang telah terpilih secara sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang untuk lima tahun ke depan. Ini adalah hasil akhir dari proses demokrasi yang panjang dan melelahkan, namun tetap harus kita hormati sebagai bagian dari mekanisme konstitusional,” ujar Darli dalam pidatonya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Eskan Budiman, turut memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa pasangan nomor urut 02, yakni Joncik-Arifa'i, berhasil meraih dukungan terbanyak dengan total 80.639 suara, mengungguli pasangan pesaing dalam PSU yang diselenggarakan secara terbuka dan transparan.
“Atas dasar itu, KPU menetapkan pasangan ini sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih untuk masa jabatan 2025–2030. Insya Allah, pelantikan akan dilaksanakan paling lambat lima hari kerja setelah surat dari DPRD diterima oleh Gubernur Sumatera Selatan,” jelas Eskan.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan tokoh daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH. dan Arifa'i, SH., Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, AP., MM., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha, SH., MH., Dandim 0405 Lahat, Ketua Bawaslu Empat Lawang, Wakapolres, Sekretaris Daerah Yulius Sugiantara, S.Sos., M.Si., para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, dan tamu undangan lainnya.
Dengan diumumkannya kepala daerah terpilih secara resmi oleh DPRD, maka tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang tahun 2024 secara administratif telah memasuki fase akhir. Tinggal menunggu proses pelantikan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam waktu dekat.
Kemenangan Joncik–Arifa'i dalam Pilkada kali ini menandai kembalinya pasangan tersebut untuk memimpin Empat Lawang selama lima tahun ke depan, setelah melalui persaingan politik yang ketat, termasuk sengketa hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui jalur Mahkamah Konstitusi.
Sebagai catatan, pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, menyusul gugatan dari pasangan calon lain atas dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada 2024. Namun, melalui proses konstitusional, Joncik-Arifa'i akhirnya kembali mendapatkan mandat rakyat secara sah dan meyakinkan.
Kini, masyarakat Empat Lawang menantikan kepemimpinan baru dengan harapan besar akan kemajuan daerah, stabilitas pemerintahan, serta pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan dalam lima tahun mendatang.(Yan-Cs)