Empat Lawang – Sumsel – Sebuah insiden dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan Fiariadi bin Jangcik dan Zazili bin Jangcik sebagai pihak pertama serta Dimas Ardiansyah bin Yuhan Masyudi dan Rangga Nipriansyah Putra bin Sarkowi sebagai pihak kedua akhirnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Mediasi resmi digelar di Polsek Muara Pinang pada Rabu (22/01/2025), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Pinang Aipda Rudi Juniarko dan disaksikan oleh Iwan Supansi, Kepala Desa Lubuk Tanjung.
Kejadian ini bermula pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di perkebunan Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Setelah insiden tersebut, pihak yang merasa terhina sempat melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Pinang. Namun, setelah melalui proses musyawarah dan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa melanjutkannya ke ranah hukum.
Dalam pertemuan di Polsek Muara Pinang, kedua pihak menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian, yang menegaskan bahwa permasalahan ini telah selesai dan tidak akan dipermasalahkan kembali. Aipda Rudi Juniarko, Kanit Reskrim Polsek Muara Pinang, menekankan bahwa penyelesaian ini mengacu pada pendekatan restorative justice, yang bertujuan menyelesaikan permasalahan tanpa melalui proses peradilan yang panjang.
“Kami berharap perdamaian ini benar-benar menjadi penyelesaian akhir, sehingga tidak ada lagi permasalahan serupa di kemudian hari,” ujar Aipda Rudi Juniarko.
Senada dengan hal tersebut, Iwan Supansi, Kepala Desa Lubuk Tanjung, mengapresiasi kesepakatan ini dan menekankan pentingnya menyelesaikan konflik dengan kepala dingin. “Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa penyelesaian secara kekeluargaan adalah cara terbaik untuk menjaga keharmonisan masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek Muara Pinang, IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si, juga memberikan pesan kepada masyarakat. “Kami mengimbau agar setiap masalah diselesaikan dengan cara yang bijak dan mengutamakan kedamaian. Sebagai aparat penegak hukum, kami siap membantu masyarakat untuk menciptakan kondisi yang lebih harmonis dan aman,” tuturnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut dan tetap menjaga hubungan baik sebagai sesama warga Kecamatan Muara Pinang. Pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang dan terus mendorong masyarakat untuk selalu menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih bijak.
(Yan-CS)