Sumatera Selatan – Beredar surat undangan rapat koordinasi akhir tahun yang disertai permintaan sumbangan dengan mengatasnamakan media Gerbang Sumatera88 di beberapa kabupaten di Sumatera Selatan. Pimpinan Umum Gerbang Sumatera88, Deferi Zan, menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu dan meminta masyarakat untuk tidak menanggapinya.
“Kami menduga ada pihak tidak bertanggung jawab yang membuat surat undangan palsu untuk meminta sumbangan. Kami menghimbau seluruh pejabat dan pihak di Kabupaten Lahat serta Provinsi Sumatera Selatan agar tidak menanggapinya,” ujar Deferi Zan pada Minggu (19/01/2025).
Pihak Gerbang Sumatera 88 menegaskan bahwa undangan dan permintaan sumbangan tersebut bukan berasal dari mereka. Tindakan tersebut dianggap sebagai penipuan yang mencoreng nama baik perusahaan dan melanggar kode etik jurnalistik. Hal ini semakin serius mengingat Gerbang Sumatera88 merupakan media yang telah terdaftar di Dewan Pers, sehingga pemalsuan yang mencatut nama mereka dapat berdampak hukum yang lebih berat.
Sebagai langkah hukum, Gerbang Sumatera 88 melalui PT. Agung Media Berjaya akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian guna diproses secara hukum.
Tindakan pemalsuan dokumen dan penipuan dengan modus meminta sumbangan ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan yang berlaku, antara lain:
1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
2. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun bagi pelaku yang membuat atau menggunakan surat palsu.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (1) yang melarang penyebaran berita bohong yang merugikan masyarakat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pemalsuan yang mencatut media terverifikasi Dewan Pers bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum serius yang dapat merugikan perusahaan pers dan mengganggu kebebasan pers.
Masyarakat dan instansi pemerintahan diminta untuk selalu melakukan verifikasi terhadap surat atau permintaan sumbangan yang mengatasnamakan perusahaan atau media tertentu. Jika menemukan hal serupa, pihak Gerbang Sumatera88 meminta agar segera mengonfirmasi langsung melalui kontak resmi yang tercantum dalam platform resmi mereka atau menghubungi Dewan Pers untuk memastikan legalitas media yang bersangkutan.
Pihak kepolisian diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari. (red)