LAMPUNG UTARA – Ikatan Keluarga Besar Penagan Ratu Abung Timur (IKBPA) resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selasa 24 September 2024.
Resminya IKBPA tersebut, di tandai dengan penyerahan surat keterangan keberadaan (SKK) dan telah di terima dengan nomor : 220/50/33.-LU/2024 dengan dasar Undang-undang dan Permendagri.
Penyerahan SKK itu, di terima langsung oleh Edy Sahilyo gelar Suttan Rajo Cahyo Mergo dan di dampingi salahsatu pembinanya Darwis gelar Suttan Semana-mana, di kantor Kesbangpol kabupaten setempat.
Dalam konferensi Persnya Edy Sahilyo menyampaikan tujuan di dirikannya lembaga masyarakat adat ini, salahsatunya sebagai fasilitas pembinaan terhdap masyarakat dan bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.
“Terkait dengan menghadapi situasi tahun politik, secara personal di dalam keanggotaan mungkin sudah ada yang mendukung salahsatu calon keala daerah, nbaik gubetnur maupun bupati. Namun secara kelembagaan, IKPBA belum menentukan arah sikap potiknnya.
Selain dari pada itu, kami juga memiliki tugas dan wewenang untuk memperjuangkan dan menjaga hak-hak masyarakat ulayat adat di lingkup desa Penagan Ratu Abung Timur dengan cara bekerjasama dengan pemerintah” tambahnya.
Sementara sebagai informasi, sekretariatan IKPBA berada di jalan raya Abung Timur desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur, nomro 29 RT/RW 001/001. (Tim)