Empat Lawang-Sumsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Empat Lawang menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa untuk periode tahun 2020-2026 dan 2022-2028.Senin,(03/07/2024).
Acara ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Empat Lawang dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Empat Lawang, Fauzan Khoiri.
Sebanyak 107 kepala desa dari seluruh Kabupaten Empat Lawang dikukuhkan dalam acara yang juga dihadiri oleh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Agus Rohmat Basuki, menjelaskan bahwa pengukuhan ini mencakup 107 kepala desa di Kabupaten Empat Lawang. “Dari total 147 desa yang ada di kabupaten ini, 107 kepala desa hari ini dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, sementara 40 desa lainnya dipimpin oleh pejabat sementara (Pj),” ujar Agus Rohmat Basuki.
Fauzan Khoiri Denin, Pj Bupati Kabupaten Empat Lawang, menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih semangat dalam melayani masyarakat dan menjalankan roda pembangunan serta pengendalian sistem pemerintahan di tingkat desa,” ungkap Fauzan.
Fauzan juga menyampaikan harapannya agar kepala desa yang baru dikukuhkan dapat memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat. “Harapan saya dengan mereka dilantik dan bertambah masa kerja ini akan memberi semangat lebih, sehingga dua tahun ke depan mereka dapat bekerja dengan lebih maksimal,” tambahnya.
Sebagai penutup, Fauzan mengingatkan para kepala desa untuk selalu bekerja dengan dedikasi tinggi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Empat Lawang. “Mari kita bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Korlap Acara Pelantikan sekaligus ketua forum kades se-Kabupaten Empat Lawang, Edy Irawan, AH.SH.I, mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati beserta jajarannya dan Kepala Dinas DPMD beserta jajarannya atas kerja sama yang baik sehingga acara ini dapat terlaksana. “Pengukuhan pelantikan ini merupakan implementasi UU Desa No 3 Tahun 2024, kepala desa definitif sebanyak 107 kepala desa resmi mendapat perpanjangan jabatan dua tahun yang berakhir sampai 2028 dan 2030. Harapan kami selaku forum kades Kabupaten Empat Lawang tetap kompak, solid, dan tetap satu komando untuk Empat Lawang Madani. Di waktu yang sama, kami berharap perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun dapat meminimalisir konflik di desa dan meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat desa,” tutur Edy Irawan.
Acara pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
(Yan.CS)