Lampung Tengah – Seorang pengedar sabu dibekuk oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung saat hendak COD sabu-sabu.
Pria berinisial AL (35) asal Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah itu tak berkutik ketika petugas menyergapnya. Sabtu (15/6/24) sekira pukul 02.00 WIB dini hari
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, saat penyergapan, AL sedang sendirian di sebuah gubuk tak jauh dari rumahnya.
“Di gubuk tersebut, diduga AL hendak melakukan COD atau transaksi Narkoba jenis sabu,” kata Kasat saat di konfirmasi, Minggu (16/6/24).
AKP Feabo mengatakan, hal itu terbukti saat jajarannya mendapati barang bukti berupa 5 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu serta 2 bendel plastik klip bening berukuran besar.
Kasat mengungkapkan, walaupun pelaku sempat membuang 5 bungkus barang bukti di lantai gubuk, berkat kesigapan petugas, pihaknya berhasil mengamankan sejuumlah barang bukti tersebut.
“Saat barang bukti didapatkan, AL mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya,” imbuhnya.
“Total barang bukti sabu-sabu yang diduga akan dijual pelaku yakni seberat 6,06 gram,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“AL dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(*)