Empat Lawang-Sumsel, Sebuah kasus pembunuhan yang mengejutkan terjadi di Desa Paduraksa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, pada Sabtu (30/03/2024).Kejadian ini menjadi sorotan setelah pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan resmi LP/B-61/III/2024/SPKT/Res Empat Lawang/Polda Sumsel yang dikeluarkan pada hari kejadian.
Menurut keterangan dari pelapor bernama UARI (54 tahun), seorang petani dari Ds. Durian Depun Kecamatan Marigi Kabupaten Kepahiang, kejadian tragis ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di dalam rumah pelaku yang merupakan adik ipar korban dan tinggal serumah. Korban bernama Saidin Bin Mat Ragap (60 tahun), yang juga seorang petani di Desa Paduraksa, menjadi korban yang tak berdosa dalam insiden ini.
### Kronologi Kejadian
Saat kejadian, korban memberikan larangan kepada pelaku, Hanapin Bin Ismail (56 tahun), untuk tidak masuk ke dalam rumah dengan kalimat “dak usah masuk umah, jangan mampir lagi.” Pertengkaran terjadi, dan korban mulai memukul pelaku dengan benda-benda tumpul seperti batu bata dan puntung. Pelaku, dalam kondisi marah, mengambil pisau yang tersedia di rumah tersebut dan dengan dinginnya menyerang korban dengan menusuknya di bagian kepala hingga korban roboh tak berdaya di lantai.
Setelah melakukan perbuatan tragis tersebut, pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian dan membuang pisau yang digunakan ke hutan di sekitar Desa Paduraksa.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reskrim segera mengambil tindakan setelah menerima laporan dari Kapolsek Ulu Musi. Pukul 12.30 WIB, tim kepolisian berhasil menangkap pelaku dari salah satu rumah warga di Desa Paduraksa setelah melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Ulu Musi.
Tindakan Penegakan Hukum
1. Penjagaan Tempat Kejadian,Tempat kejadian perkara diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
2. Pembuatan Laporan Polisi, Laporan polisi dibuat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
3. Pemeriksaan Saksi-Saksi, Keterangan dari saksi-saksi seperti Leni (42 tahun) dan Herman (56 tahun) diambil untuk memperkuat bukti dalam proses hukum.
4. Pengumpulan Barang Bukti, Barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku disita untuk kepentingan penyelidikan. Selain itu, upaya pencarian pisau yang digunakan pelaku juga dilakukan.
5. Visum et Repertum, Visum terhadap mayat korban dilakukan di Puskesmas Sikap Dalam guna memperoleh bukti medis yang valid dan akurat.
Kasus ini saat ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Langkah-langkah penegakan hukum terus dijalankan untuk memastikan keadilan bagi korban dan proses hukum yang adil bagi pelaku. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Editor Yan-cs)





























