Lahat-Sumsel,Desa Sirah Pulau Ratusan warga Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, melakukan aksi penolakan terhadap rencana pembangunan stasiun kereta api yang diproyeksikan berlokasi di wilayah Sirah pulau Rabu (06/03/2024).
Alasan utama penolakan ini adalah kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat polusi udara dan kebisingan yang mungkin timbul dari kegiatan angkutan batubara di wilayah tersebut.
Mengacu pada Pasal 28h Ayat 1 Konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, masyarakat Desa Sirah Pulau secara tegas menolak rencana pembangunan stasiun kereta api yang dianggap terlalu dekat dengan pemukiman dan sekolah. Mereka menilai bahwa pembangunan tersebut akan mengganggu kesejahteraan fisik dan mental masyarakat, terutama anak-anak yang berada di sekitar area tersebut.
Merespons penolakan tersebut, Ketua DPD LIBASS88 Provinsi Sumatera Selatan, H. Ahmad Murtin, SH, M.SI, yang telah diberi kuasa oleh warga Desa Sirah Pulau, mengambil langkah dengan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan. Surat tersebut juga disertai dengan tembusan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan berbagai instansi terkait lainnya, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan di tingkat provinsi dan kabupaten.
Menindaklanjuti laporan masyarakat Sirah Pulau, “kami dari DPD LIBASS88 Sumatera Selatan telah mengirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Kementerian Perhubungan RI serta tembusan ke provinsi dan kabupaten terkait. Kami berharap agar pihak terkait segera bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena ini merupakan masalah yang sangat urgent yang melibatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ketua DPD LIBASS88.
Sementara itu, Sekretaris DPD LIBASS88, Hardi, menambahkan, “Kami menaruh harapan besar agar surat yang telah kami layangkan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini adalah masalah yang tidak bisa ditunda lagi, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap masyarakat yang berada di sekitar rencana pembangunan stasiun kereta api tersebut.” Ungkapnya
Aksi penolakan ini menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta perlunya transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan pembangunan infrastruktur. (Tim)