OKU,-PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Menghadiri Acara Penyerahan Sertifikat Hak Pakai Tanah TPA Simpang Kandis bertempat Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (29/02/2024).
Kajari OKU Choirun Parapat SH MH Menyampaikan., Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menerima permohonan Bantuan Hukum dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 100.3/174/III/2023 tanggal 7 Agustus 2023 yang langsung ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dengan menerbikan Surat Kuasa Subtitusi Nomor:SKK-1465/L.6.13/Gp/08/2023 tanggal 7 Agustus 2023 kepada Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.Proses kegiatan ini bukanlah hal yang mudah dikarenakan banyak kendala-kendala yang dihadapi baik dari pihak yang mengaku sebagai pemilik maupun pihak-pihak lain sehingga memerlukan waktu bagi tim Jaksa Pengacara Negara untuk membantu proses sertifikasi Lahan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA). Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari MOU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu yang telah ada antara Kejari OKU dan Pemkab OKU.
Salah satu kegiatannya adalah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara, Pemulihan Aset dan hal lain sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Kegiatan kali ini JPN Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu berupa tanah lahan Tempat Pengolahan Akhir.Kajari juga mengatakan Proses Penyelesaian Dan Penerbitan Sertifikat ini tidak terlepas dari bantuan dari pihak-pihak terkait seperti BPN OKU, BPKAD, DLHK, Yanuar selaku mantan Camat Lubuk Batang serta beberapa pihak lainnya. Diketahui permasalahan itu timbul sejak tahun 2006 silam dan baru terselesaikan di tahun 2024.
“Lahan TPA yang berlokasi di Simpang Kandis Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU memiliki luas ± 33 Ha yang terdiri dari 2 sertifikat hak pakai yang jika ditaksir harganya senilai kurang lebih 2 Milyar Rupiah. Dan Alhamdulillah hari ini dapat kita kembalikan kepada pemerintah daerah Kabupaten OKU. Kiranya setelah selesai penerbitan sertifikat aset ini bisa dimanfaatkan dan tetap dijaga. Saya atas nama pribadi dan pimpinan Kejari OKU mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses penerbitan sertifikat ini,” ungkapnya. PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menyampaikan ucapan terimakasih sekaligus apresiasi kinerja Kejari OKU dalam menyelesaikan perkara tersebut. Melalui upaya persuasif yang dilakukan pihaknya mampu menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melalui proses hukum.
“Kejaksaan Negeri OKU telah menampilkan dan membuktikan secara nyata atas Langkah penyelesaian secara tuntas terhadap persoalan dan permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten OKU Setelah bertahun tahun, Lahan TPA Simpang Kandis ini mengalami persoalan berupa klaim oleh Masyarakat setempat dan tidak adanya kejelasan terhadap batas-batas dan banyaknya hambatan-hambatan dalam proses penerbitan sertifikat ini, karena hal itulah kami sangat berterimakasih atas dukungan penuh yang diberikan oleh kepada Kejaksaan Negeri OKU beserta Jajaran dan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten OKU terhadap persoalan ini,” pungkasnya.
Teddy juga berharap jalinan konsultasi dan koordinasi serta motivasi kerja yang didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dapat terus dilanjutkan melalui program-program lainnya. Sebab masih banyak aset–aset Pemkab OKU yang masih belum jelas ataupun yang masih dikuasai pihak lain. “Semoga kedepan kerjasama ini dapat terus terjalin agar aset–aset ini bisa kembali ke Pemkab OKU untuk kemudian dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan Pemkab OKU,” harapnya.(Advetorial)