**Masyarakat Gedung Jaya Bergembira, Sertifikat PTSL Dibagikan**
Lampung Utara, – Masyarakat Dusun 3 Gedung Jaya, Desa Gedung Nyapah, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, bergembira. Pasalnya, sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mereka harapkan sudah puluhan tahun akhirnya dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Lampung Utara. Sertifikat PTSL tersebut berjumlah sekitar 400 buku lebih yang akan dibagikan kepada masyarakat.
Pembagian sertifikat PTSL tersebut dihadiri oleh Kepala BPN/ATR Kabupaten Lampung Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pendaftaran Tanah, BPK. Diki Riyeki, S.H, beserta jajarannya, Camat Abung Timur, BPK. Mu'ad, S.Ag. MM, beserta jajarannya, Kepala Desa Gedung Nyapah, BPK. Hema Wanto berserta Perangkat Desa dan Perangkat Dusun serta Ketua POKMAS Beserta Anggotanya.
Camat Abung Timur, BPK. Mu'ad, S.Ag. MM, dalam sambutannya menyampaikan rasa bangganya kepada Kepala Desa Gedung Nyapah, BPK. Hema Wanto, atas kinerjanya beserta perangkat desa dalam proses penerbitan sertifikat PTSL ini.
“Saya sangat bangga kepada kepala desa Gedung Nyapah atas kinerjanya berserta Perangkatnya dalam proses penerbitan sertifikat PTSL ini. Mungkin banyak yang tahu proses penerbitan sertifikat PTSL ini sudah diajukan dari puluhan tahun yang lalu tapi blum ada kejelasannya, pada hari ini tepat diawal tahun 2024 ini kades Hema Wanto membuktikan kinerjanya sebagai kepala desa dalam mewujudkan keinginan masyarakat yaitu pembagian buku sertifikat tanah milik masyarakat,” ucap Mu'ad, S.Ag. MM.
Mu'ad, S.Ag. MM, juga menghimbau keamanan dan kenyamanan untuk kita semua dalam menghadapi pemilu di bulan Februari mendatang.
“Jangan sampai perbedaan pilihan menjadi kita saling bermusuhan atau membuat kegaduhan, ciptakan pemilu ini dengan keadaan aman, nyaman, dan Sportif.. terimakasih,” ucap Mu'ad, S.Ag. MM.
Sementara itu, Kepala Desa Gedung Nyapah, BPK. Hema Wanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembagian buku Sertifikat PTSL ini merupakan janji utama beliau kepada masyarakat dusun 3 Gedung Jaya.
“Pembagian buku Sertifikat PTSL ini adalah janji utama bapak kades Hema Wanto kepada masyarakat dusun 3 Gedung Jaya, karena sudah puluhan tahun program sertifikat PTSL ini tidak kunjung selesai dan Alhamdulillah pada awal tahun 2024 ini atau 2 tahun kades Hema Wanto menjabat ia dapat membuktikan janji beliau untuk membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat,” ucap Hema Wanto.
Hema Wanto juga menghimbau agar sertifikat tanah yang sudah dibagikan agar dicek kembali mulai dari nama, tanggal lahir dan luas tanahnya sudah sesuai apa belum.
“Kalaupun belum silahkan hubungi ketua dan anggota POKMAS nya agar dapat diperbaiki kembali ke BPN/ATR Kabupaten Lampung Utara,” ucap Hema Wanto.
Hema Wanto selaku kepala desa Gedung Nyapah mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPN/ATR Kabupaten Lampung Utara, BPN/ATR Provinsi dan BPN/ATR Pusat.
“Karena tanpa kerja keras kita bersama maka tidak akan terwujud keinginan masyarakat kami, Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan roda Kehidupan sehari-hari. Aamiin,” ucap Hema Wanto.
Dengan dibagikannnya sertifikat PTSL ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Dusun 3 Gedung Jaya, Desa Gedung Nyapah, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.(Noven)