Jakarta – Masyarakat Adat Panagan Ratu bersama Joni Erix memenuhi panggilan rapat audensi yang dilanjutkan di Mabes TNI AL Jakarta Pada hari rabu 6 desember 2023 .( 7/12/2023)
perihal permasalahan tindak lanjut terhadap kompleksitas permasalahan tanah di antara Kimal, masyarakat adat Desa Panagan Ratu, dan masyarakat Kecamatan Abung Timur yang hingga saat ini belum ada titik temu.
Dalam Rapat tersebut Edi Sahilyo gelar suttan Cahayo mergo selaku tokoh adat panagan ratu menyampaikan ungkapan perasaan hatinya tentang permasalahan sengketa lahan tersebut agar hak-hak mereka di kembalikan.
“dari awal tahun 70an sampai ke generasi kami ini anak keturunan kemerdekaan nya terapas pak”ujar Edi Sahilyo
“ini karena pemerintah dan institusi angkatan laut ini tidak mematuhi undang-undang yang telah di buat sehingga kami masyarakat menjadi korban di dalamnya” Jelas Edi
“angkatan laut tidak mematuhi aturan yang telah di tetapkan gubernur no. 33 tahun 1999 dan pemerintah tidak menjalankan aturan tersebut”pungkasnya
Senada dengan itu, kuasa hukum masyarakat Samsi Eka Putra menceritakan perjuangan masyarakat adat Panagan Ratu dalam menuntut hak mereka atas tanah tersebut. Ia mengatakan bahwa masyarakat adat Panagan Ratu telah berupaya melalui berbagai jalur untuk menyelesaikan konflik ini.
“kita sudah berjuang baik secara birokasi ,admitrasi dan secara hukum telah kami lakukan tapi belum juga berhasil”ujar Samsi ditengah Rapat.
Masyarakat adat Panagan Ratu berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Ari)