Jakarta – Pada rapat digelar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan di Hari Selasa 5 Desember 2023 membahas perihal permasalahan tindak lanjut terhadap kompleksitas permasalahan tanah di antara Kimal, masyarakat adat Desa Panagan Ratu, dan masyarakat Kecamatan Abung Timur yang hingga saat ini belum ada titik temu.(7/12/2023)
Menanggapi Hal tersebut Endi Purnomo Selaku kepala Subdirektorat penanganan konflik instansi pemerintah BUMN,BUMD mempertanyakan perihal ganti rugi yang belum terlaksana.
yang mana Endi Purnomo sampaikan pada rapat di kementerian ART BPN pada hari selasa lalu.
“di apbn dipembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang semuanya itu belum terlaksanakan termasuk juga SK Gubernur tahun 1999” ujar Endi mempertanyakan
“mengapa dari pihak PEMDA lampung utara ini tidak melaksanakan kewenangan yang diberikan untuk menakar dari tanah seluas 3143 hektar itu”terangnya
Permasalahan tanah di Lampung Utara telah berlangsung sejak lama. Sengketa ini melibatkan Kimal, masyarakat adat Desa Panagan Ratu, dan masyarakat Kecamatan Abung Timur. Sengketa ini menyebabkan konflik sosial yang berkepanjangan.(Ari)