Bandar Lampung,-Yayasan Miftahul Jannah Melakukan Pemecatan Sepihak Tanpa Kejelasan Dengan Anak Piatu Kedua Adik beradik, Raport Ditahan dan Harus Membayar Dana saat Jurnalis wawancara Hermilia Marsya Ritama Santri Yayasan SMA IT Miftahul Jannah yang terletak di Jalan. Bhayangkara Gg Kutilang Rajabasa dan Beta Suri selaku neneknya Kamis, (23/11/2023).
Hermilia Marsya Ritama dilahirkan di Kotabumi, 04 Maret 2006 merupakan santri SMA IT Miftahul Jannah yang terletak di Jl Bhayangkara gg Kutilang, Kelurahan Rajabasa Raya, kecamatan Rajabasa Bandar Lampung.
Hermilia Marsya Ritama telah ditinggal ibunya meninggal sejak kelas 2 SD dengan kini diasuh neneknya yang bernama Beta Suri dan Heri Yanto Dinta yang merupakan ayah kandungnya telah menikah kembali.
Hermilia memiliki adik sekolah di Miftahul Jannah kelas 2 SMP bernama M. Farel Adha yang lahir 21 November 2009.
Yayasan Miftahul Jannah didalam asrama memperlakukan anak santri didiknya kurang terpuji seperti guru mengatakan kamu “katesnya” kecil dan memberitahukan kepada santri akhwat di XII IPA yang diucapkan oleh pak Didi yang diungkapkan oleh Marsya.
Hermilia Marsya Ritama pernah diperlakukan sewenang-wenang seperti diduga dipukul oleh Ustadzah Nurul sampai berdarah tiga bulan lalu dan sampai diangkat berita ini bekas lukanya pun masih membekas dan ada siswa lain yang menempuh sekolah di Miftahul Jannah dipukul namun tidak berdarah,”ujarnya.
Hermilia menempuh sekolah di SMA Miftahul Jannah selama dua tahun setengah dan sekarang kelas tiga A Maimunah.
Marsha tepatnya Rabu, 18 Oktober 2023 mendapatkan perlakuan dan dikeluarkan dari sekolah oleh pihak SMA Miftahul Jannah tanpa sebab dengan tidak ada pelanggaran, hanya karena sepele soal gorengan, dengan tidak adanya surat peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga, “jelas Marsha.
Beta Suri selaku neneknya memberikan keterangan kepada media Clickinfo.co.id hari Kamis 23 November 2023 di Bandar Lampung, bahwasannya cucu ini harus membayar Rp 38.000.000 (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) dan setelah neneknya memohon-mohon maka diturunkan pembayarannya Rp. 23.000.000 (Dua puluh Tiga Juta Rupiah) jika untuk mengambil Raport dan data Dapodik nya, “ujar Beta Suri.
Marsha ini merupakan anak piatu yang diurus neneknya kemudian harus dibebankan pembayaran sebegitu besar masuk diawal dengan kategori anak piatu yang ditinggal ibu dan tidak mampu.
Yayasan dimana non profit, namun miris dengan kejadian, seakan-akan menggambarkan memaksa dan memeras salah satu rakyat Indonesia warga Kota Bandar Lampung untuk membayar sejumlah uang yang diminta pihak yayasan Miftahul Jannah baru dapat mengambil raport dan data Dapodik siswa untuk pindah dari sekolahnya.
Ketika tidak dibayarkan, maka dipastikan Marsha tidak dapat bersekolah baik pindah maupun melanjutkan kembali maka akan bertambah putus sekolah anak-anak generasi emas hanya karena kebijakan yang seolah-olah materialistis dan mengejar keuntungan,”jelas Neneknya.
Akibat perlakuan Yayasan Miftahul Jannah, ini adiknya M Farel Adha pun trauma yang tadinya sekolah di Miftahul Jannah, ikut tidak mau sekolah lagi karena perlakuan sekolah kepada kakaknya dan juga kakeknya sakit akibat memikirkan biaya yang harus dicari untuk membayar ini karena tidak ada dana untuk membayarnya,”ungkap sang nenek.
Yayasan Miftahul Jannah seakan-akan mencari profit setinggi-tingginya menggambarkan dengan prinsip ekonomi, dengan mengeluarkan yang sedikit untuk mendapat keuntungan yang sebanyak-banyaknya inikan tidak benar kalau begini,”jelasnya.
Yayasan Miftahul Jannah yang terletak di Jl. Bhayangkara gg Kutilang, Rajabasa Bandar Lampung tidak melaksanakan amanah UUD 1945 . Pasal 31 ayat 1 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. dan ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,”paparnya.
Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Seperti dilansir media Jatimexplore.net, 29 November 2019 dengan hal serupa bahwasannya. ”Pasal 372 KUHP menjelaskan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi, “Ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam perbuatan penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sebelum berita ini diangkat, jurnalis Clickinfo.co.id yang bernama Novis, telah mendatangi pihak Yayasan Miftahul Jannah hari Jum'at, 24 November 2023 pukul 09.30 wib. beralamat di Jl Bhayangkara Gg Kutilang Rajabasa Raya Kecamatan Rajabasa, namun tidak diterima layaknya tamu bahkan terjadi pengusiran kepada awak media yang dilakukan oleh staf Miftahul Jannah yang enggan disebutkan namanya dan ditinggal pergi tanpa komunikasi yang baik kepada jurnalis, Apakah bisa ditemui atau tidak Ketua Yayasan Bapak Harsononya.
Untuk mengonfirmasi berita ini, tidak diperkenankan untuk merekam berita oleh Staf Miftahul Jannah.
Harapan naik berita ini Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kepala Kemenag Provinsi Lampung, Gubernur Lampung, Perlindungan Anak, Kepolisian Polda Lampung, dan Ormas Pemerhati Anak dan Perempuan untuk dapat turun lapang, audit, inspeksi mendadak (SIDAK) dan cek sekolahan ini ada pelanggaran tidak sesuai amanah UUD 1945 dan tidak memiliki etika dan moralitas sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan karena pendidik dan tenaga kependidikan dituntut profesionalitas memiliki moralitas, akhlak yang baik memperlakukan manusia yang manusiawi dengan mengedepankan tingkah laku dan sopan santun sesuai dengan budaya Indonesia.(Heri)