Tulangbawang-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Tulangbawang mencabut kembali surat pengunduran diri Caleg yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kemarin.
Penarikan surat pengunduran diri seluruh caleg yang tergabung dalam partai berlogo bintang itu, dilakukan langsung oleh Ketua DPD Maria Arni dan anggota yang didampingi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Provinsi Lampung H. Abdullah Fadri Auli, Sabtu (4/11/2023).
Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Lampung, H. Abdullah Fadri Auli bersama Ketua DPD, Maria Arni saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian kemarin merupakan miskomunikasi antara DPD dengan DPW Provinsi Lampung.
Sehingga menyebabkan timbulnya aksi mundurnya seluruh anggota DPD Partai Ummat dari kepengurusan dan calon legislatif tahun 2024.
“Sebelum ke KPU kita telah melakukan rapat antar DPW dan DPD Partai Ummat beserta caleg, hasil dari rapat tersebut merupakan miskomunikasi interen Partai sehingga menyebabkan mundurnya sejumlah anggota DPD kemarin,” paparnya.
Namun walau begitu, menurutnya masalah tersebut sudah terselesaikan dengan baik didalam interen Partai Ummat.
“Semua masalah (miskomunikasi) sudah terselesaikan sehingga hari ini kami semua datang kembali ke KPU Tulangbawang, untuk menarik kembali surat pengunduran diri Partai Ummat Kabupaten Tulangbawang yang telah diserahkan kemarin,” tuturnya.
Dirinya juga menegaskan, kini pihaknya akan fokus bagaimana Partai Ummat dapat meraih kesuksesan di hajat pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, salah satunya DPD Partai Ummat Tulangbawang.
Dilain sisi Ketua KPU Kabupaten Tulangbawang, Reka Punata yang diwakili Komisioner KPU, Suyani mengatakan, KPU sifatnya hanya melayani apa yang menjadi kemauan dari Partai Ummat.
Hanya saja permohonan-permohonan yang bisa diajukan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Pengunduran diri Partai Ummat dalam kontestan pemilu 2024 tidak dapat serta merta dikabulkan, mengingat berkas pengunduran diri bisa dikabulkan apabila ada pemecatan,” jelasnya.
Selain itu meskipun hari ini surat pengunduran dari Partai Ummat tidak ditarik KPU Tulang Bawang tidak memiliki wewenang untuk mencoret.
Apalagi DCT sudah ditetapkan dalam peraturan tidak bisa dicoret ataupun dirubah, secara aturan yang dapat dirubah itu apabila calon meninggal dunia dan adanya pemecatan dari partai.
“Jadi dalam hal ini saya rasa sesuai aturan yang ada, Partai Ummat Kabupaten Tulangbawang akan tetap maju dalam kontestan pemilu tahun 2024 mendatang,” ungkapnya. (Can)