Tulangbawang-Seluruh Caleg yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten Tulangbawang kompak mengundurkan diri dari pencalonan tahun 2024 mendatang.
Aksi pengunduran diri itu secara resmi dilakukan pihaknya dengan mendatangi langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang bersama Ketua DPD Ummat setempat, Jumat (3/11/2023).
Selain mengundurkan diri dari pencalonan legislatif, para anggota dan ketua juga berhenti dari kepengurusan DPD Partai Ummat Tulangbawang.
Sekretaris DPD Partai Ummat Tulangbawang, Sahroni menuturkan dengan kedatangan ke KPU hari ini, pihaknya secara resmi mengundurkan diri dari calon legislatif dalam perhelatan pemilu tahun 2024 mendatang.
Selain sebagai calon legislatif pihaknya baik ketua dan anggota juga secara kompak mengundurkan diri sebagai pengurus DPD Partai Ummat Tulangbawang.
“Hari ini kami tegas dan berprinsip untuk mengundurkan diri dari kepengurusan dan calon legislatif DPD Partai Ummat Tulangbawang, pada perhelatan pemilu tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan pengunduran diri itu sudah disetujui oleh 27 Caleg DPD Partai Ummat.
“Seluruhnya ada 27 Caleg dari Partai Ummat Tulangbawang, dan semua sudah sepakat untuk mengundurkan diri,” jelas Sahroni.
Menurutnya terdapat sejumlah poin yang menjadi dasar kekecewaan tersendiri hingga pihaknya melakukan aksi pengunduran tersebut.
“Salah satunya yang mendasar adalah kekecewaan, karena tidak sejalannya kita dengan vertikal keatas Ummat, sehingga kami berprinsip untuk mengundurkan diri,” Ungkapnya.
Ditempat yang sama Ketua KPU Tulangbawang Reka Punnata mengungkapkan, hari ini pihaknya menerima dua surat dari kedatangan DPD Partai Ummat Tulangbawang.
“Adapun surat itu antara lain memberhentikan atau pengunduran diri seluruh Caleg partai tersebut,” ucapnya.
Iya juga mengungkapkan melalui dasar surat itu pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan KPU Provinsi Lampung, terkait tindakan apa selanjutnya yang harus dilakukan.
“Mengingat kan besok sudah diumumkan didalam DCT, kemudian selanjutnya akan dilakukan pencetakan surat suara, nah apakah ini nanti dicoret sebelum dilakukan pencetakan surat suara atau bagaimana akan kami koordinasi ke KPU Provinsi. Apalagi tanggal 6 semua pelaporan sudah dilaporkan ke KPU RI,” tandasnya. (Can)