Way Kanan.-Salah satu jalan Provinsi Lampung yang ada di Kabupaten Way Kanan ditutup oleh pemborong , sehingga membuat pengguna jalan protes atas penutupan jalan poros Provinsi Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk – Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas.
Penutupan jalan sepanjang 12 Kilometer ini jelas merugikan pengguna jalan, seharusnya jalan hanya ditutup sebelah atau satu jalur jalan saja yang dilakukan pengerjaan .
Pekerjaan ini dilakukan oleh PT Tirta Wandhira Utama dengan plafon Rp 36.592.929.000 bersumber dari Dana Inpres waktu pelaksanaan 330 hari kalender.
Dengan masa 165 hari kalender.
Keluhan ini disampaikan oleh salah satu pengguna jalan yang bernama Darlin mengeluhkan pengerjaan jalan ruas
Provinsi Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk – Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas.
” Kami protes sistem bekerja perusahan ini yang menutup penuh jalan , karena jelas kami dirugikan oleh kerjaan pemborong yang semaunya menutup jalan poros Provinsi ini.” Ujar nya.
Untuk trasnportasi angkutan dan transportasi barang sangat dirugikan , karena jalur ini di pakai oleh masyrakat sehari-hari oleh karena nya kami minta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Dirjenf Bina Marga untuk mengevaluasi dan mengawasi pekerjaan ini.” Tegas Darlin.
Menurut Informasi pengerjaan jalan seharus nya jalur kanan dan kiri tapi ini dua jalur dikerjaan bersamaan ,.diduga pihak perusahaan akan menfaatkan dengan pengerjaan sistem ini mengurangi volume pekerjaan.(*)