Lampung Utara – Tidak hanya Joni Erik, ternyata masih ada juga warga Kecamatan Kotabumi Utara yang diduga menjadi korban perampasan tanah oleh TNI-AL Wilayah Lampung, yang ada di Lampung Utara, Minggu (01/10/2023).
Hal tersebut terungkap saat beberapa warga yang didampingi keluarga mengunjungi kantor DPP KWI Perjuangan dengan membawa bukti-bukti kepemilikan tanah yang dikuasai oleh TNI-AL wilayah Lampung.
Seperti yang dijelaskan oleh Sutisna (65), warga Desa Sawojajar, yang memiliki Surat Hak Tanah (SHM) ukuran 6000 Meter Persegi juga di akui oleh oknum TNI AL.
Sutisna juga pernah menempuh ke jalur hukum di pengadilan namun hadil putusannya NO atau draw.
Ditempat yang sama Yatimah (61), warga Desa Kali Cinta, memiliki tanah sekitar 2 hektar, menceritakan adanya intimidasi dari oknum AL. “Saat kami sedang di lahan tanam tumbuh hingga datang kerumah untuk meminta untuk menyerahkan tanah dan surat milik saya,” ucapnya.
“Sekitar tahun 2016 SHM milik saya yang masih atas nama pak Ihsan untuk di serahkan ke Kimal. Jika tidak di serahkan kami tidak boleh menggarap tanah milik kami sendiri, kami tidak bisa berbuat apa-apa rakyat kecil seperti kami, dan akhirnya surat surat tanah milik kami ambil oleh oknum AL,” tambahnya.
Tidak hanya itu Darsono (64) warga Desa Madukoro, yang memiliki tanah dan surat tanah sebanyak 120 hektar yang bersegel tahun 51 dan 62 milik keluarganya.
Darsono juga pernah diminta untuk menyerahkan tanah dan surat-surat tanah pada oknum Anggota TNI AL pada waktu itu, saya dan keluarga juga sudah pernah melaporkan hingga mengikuti sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri tahun 2006 sampai tahun 2022 dan hasilnya NO atau draw.
Tujuan Warga Kecamatan Kotabumi Utara mendatangi kantor sekretariat DPP KWIP berharap dapat menuangkan suaranya dapat didengar pemerintah tertinggi Negara Indonesia, CQ ” Presiden, POMAL Pusat, Panglima, DPR-RI, dan khususnya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang telah jelas mengetahui permasalahan yang telah puluhan tahun terjadi.(Kwip)