GERBANG SUMATERA 88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB)sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Senin (18/09/2023).
Dikatakan Kasi Pidsus Risky Fany Ardiansyah, penetapan tersangka terhadap (Nurman Syah Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan hasil dari pemeriksaan intensif oleh Kejari Tubaba berdasarkan pemeriksaan yang dimulai dari bulan Mei dan diperkuat bukti-bukti.
” Penetapan Nurman Syah secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan keuangan pada dinas PPKB dengan kerugian negara sebesar 1 Miliar Seratus Delapan Puluh Juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun 2021 dan 2022″ ujarnya.
Risky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka terdapat bukti penyimpangan anggaran yang pindah ke rekening pribadi.
” Anggaran yang telah dicairkan oleh BOKB non fisik tidak didistribusikan seluruh namun masuk di rekening pribadi,” jelasnya.
Berdasarkan perbuatannya Nurman Syah dikenakan pasal 2 undang-undang Tindak Pidana korupsi dan subsider pasal 3 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Untuk diketahui pemeriksaan juga dilakukan terhadap seluruh Kabid, Pegawai dan PLKB dibawah BKKBN dengan total saksi 20 orang.
Sementara itu, Nurman Syah saat keluar dengan menggunakan rompi oren melakukan perlawanan dengan menerangkan dirinya merasa dizalimi. Ujar (Istamar)