WAY KANAN –Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara,Tapi tidak bagi mereka yang masih menbuka judi sabung ayam sebagai ritual keagamaan seperti yang ada di Kecamatan Banjit,Kabupaten Way Kanan,Minggu (20/8/23)
Perjudian sabung ayam di Banjit daerah Bali Tembakung sampai kemaren tetap buka , Seakan-akan perjudian sabung ayam ini kebal hukum karena sudah lama berjalan tapi tidak pernah dirazia ataupun di bubarkan oleh pihak Kepolisian baik Polsek Banjit maupun Polres Way Kanan.
Dari hasil Investigasi Media dan keterangan beberapa nara sumber diwilayah Banjit, Bali Tembakung di kecamatan Banjit kabupaten Way Kanan Hampir setiap hari tempatnya buka dan ramai yang datang dari berbagai wilayah Way Kanan dan bahkan luar Kabupaten.
Berdasarkan Penulusuran Media serta keterangan sumber yang tidak ingin namanya disebutkan hampir setiap hari tepatnya setiap hari Senen sampai minggu di lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Way Kanan masih berlangsung praktek judi sabung ayam yang digelar secara “bebas”.
Para penjudi sabung ayam taji tersebut datang dari berbagai wilayah, dari Lampung Utara,Muara Dua,Lampung Tegah,Martapura sampai Bandar Lampung dari luar Way Kanan.Kedatangan tamu dari luar kota pada hari Sabtu dan Minggu.
Pasangan taruhan untuk judi tersebut mencapai Puluhan Juta Rupiah. Lokasi yang luas buat para penjudi bisa Leluasanya dan mereka merasa nyaman seakan tidak ada pihak penegak hukum yang dapat menbubarkan dan menangkap mereka.
Lapor Pak Kapolres …judi sabung ayam di Banjit makin menjadi , tolong bubarkan dan tangkap pelakunya yanf merasa kebal hukum.
Namanya judi di larang di Negara Indonesia dan tidak ada satupun orang yang kebal hukum di Indonesia .
Maling motor merajalela , peredaran narkoba menggila dan perjudian sabung ayam marak di Wilayah Hukum Polres Way Kanan. Tolong Pam Kapolres Basmi Judi , Narkoba dan pencurian motor agar Kabupaten Way Kanan bisa Aman dan Sejahtera. (**)