Empat Lawang – Sumsel, Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menggelar sidang pemeriksaan terhadap pasangan calon HBA dan Heny pada Selasa, (1/10/2024). Sidang ini menjadi sorotan karena mengangkat kembali masa lalu HBA, seorang mantan kepala daerah yang pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Bupati Empat Lawang.
HBA, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Empat Lawang, kembali maju mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, meskipun pada tanggal (22/9/2024), pencalonannya sempat ditolak oleh KPU. Penolakan tersebut disebabkan karena HBA dinyatakan tidak memenuhi syarat, yang kemudian memicu gugatan terhadap Bawaslu oleh HBA dan timnya.
Keputusan HBA untuk kembali maju dalam kontestasi politik ini telah memicu berbagai reaksi di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah mantan bupati yang pernah menghadapi masalah hukum layak diberikan kesempatan kedua untuk memimpin daerah. Sebagian warga Empat Lawang masih mengingat dengan jelas kasus korupsi yang melibatkan HBA, yang meninggalkan luka mendalam dalam kepercayaan publik.
Salah seorang pedagang di Pasar Pendopo menyampaikan pendapatnya, “Kami menginginkan pemimpin yang bisa diandalkan dan jujur. Korupsi sudah cukup melukai kepercayaan kami. Pilkada ini menjadi harapan kami untuk perubahan yang lebih baik.”
Sementara itu, di sisi lain, Bupati Empat Lawang saat ini, Dr. Joncik Muhammad, tengah berupaya meneruskan masa jabatannya untuk periode kedua. Dalam masa kepemimpinannya, Joncik Muhammad dikenal berhasil meningkatkan keamanan di daerah tersebut, khususnya dalam menekan angka kejahatan seperti perampokan, penodongan, dan begal yang pernah menjadi momok bagi warga Empat Lawang.
Saat sidang pemeriksaan berlangsung, kuasa hukum Joncik Muhammad, Topik dan rekan-rekan, menekankan pentingnya integritas dan moralitas dalam kepemimpinan. Mereka menegaskan bahwa masyarakat Empat Lawang membutuhkan pemimpin yang bersih dari masalah hukum dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta membangun daerah.
Terkait kasus gratifikasi, salah satu bentuk tindak pidana korupsi (Tipikor), masyarakat kembali diingatkan tentang dampak buruk korupsi terhadap pejabat negara. Gratifikasi mencakup penerimaan hadiah atau fasilitas dalam berbagai bentuk, seperti uang, barang, atau tiket liburan, yang dapat mengikis objektivitas dan integritas pejabat negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku tindak pidana korupsi harus mendapatkan hukuman pidana serta sosial, karena tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moralitas dan tatanan keadilan yang dipegang teguh oleh masyarakat.
Dalam konteks Pilkada Empat Lawang, publik diingatkan untuk tetap waspada terhadap narasi di media sosial yang mungkin mencoba memutarbalikkan fakta terkait kasus HBA. Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan No.109/PID.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst yang menyatakan HBA bersalah, dan Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan tersebut melalui putusan No.21/PID/TPK/2016/PT.DKI, yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Korupsi sebagai kejahatan serius dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan tatanan hukum. Oleh karena itu, masyarakat Empat Lawang diharapkan dapat mempertimbangkan rekam jejak calon pemimpin dengan hati-hati dan memilih mereka yang memiliki integritas, kejujuran, serta komitmen untuk membangun daerah secara adil dan berkelanjutan.
Pilkada 2024 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Empat Lawang dalam menentukan arah masa depan kabupaten mereka. Pilihan kini ada di tangan rakyat: apakah mereka akan memberikan kesempatan kedua kepada HBA atau memilih Joncik Muhammad yang telah berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di Empat Lawang selama masa kepemimpinannya.
(Yan CS )