LAMPUNG – Terkait penahanan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di dinas perumahan dan pemukiman di kabupaten Lampung Utara, di mana keduanya di tetapkan tersangka oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung Kuasa Hukum AA menilai hal itu trial by the press. Kamis 18 Juli 2024.
Dimana dikatakan Andhes Tan S, S.H,M.H penasehat hukum AA, dimana pemeberitaan yang telah beredar dengan dugaan rilis yang sudah terlanjur di tayangkan di berbagai media, terindikasi sebagai pengadilan pers guna membentuk opini publik seolah seseorang sudah pasti bersalah.
”Kami membenarkan penahanan klien kami AA, oleh penyidik kejati lampung pada rabu 17 Juli 2024 dan kami membantah segala sangkaan yang tertuju kepada klien kami.
Disangkakan melanggar UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHAP, yang mana klien kami selaku PPTK dalam kegiatan Jasa Konsultasi pada TA 2017, 2018, 2019, 2020 di lingkup dinas Perkim Lampung Utara.
AA, Klien kami sebagai PPTK, yang artinya sesuai aturan dirinya hanya melingkupi administrasi keuangan, yang mana dalam hal lingkup pekerjaan adalah ranah dan wewenangnya PA, KPA, PPK, Vendor, PPHP dan lainnya. Artinya AA tidak ada didalam proses yang mana dimulai dari penujukan kontraktor,proses hingga penerimaah hasil pekerjaan.
Karena AA selaku PPTK merupakan bukan pelaku dari pengadaan Barang dan Jasa yang di maksud dalam perkara ini.” terang Andhes Tan penasehat hukum AA.
Atas kasus tersebut, lanjut Andhes. Ia mempertanyakan kepada pihak Kejati Lampung bahwa terdapat pihak lain dalam kasus itu, mengapa pihak lain tidak di tetapkan juga ebagai tersangka.
”Padahal sudah jelas PPTK hanya menerima kelengkapa data yang sudah di verifikasi oleh pihak-pihak tersebut, ada apa ini kejati, apakah pihak lain sudah di amankan juga. “tambahnya.
“Kami juga berpendapat kejati Lampung tidak mengindahkan Nota Kesepahaman yang di tandatangani oleh Jaksa Agung, yang mana mengedepankan untuk pengawas internal, melakukan penyelesaian secara administratif dalam hal adanya laporan atau aduan terkait kerugian negara”
Kemudian kami menilai alat bukti yang menjadikan klien kami tersangka, tidak ada nilai sebagai alat bukti alias cacat. Karena audit keuangan negara dilakukan oleh akuntan publik bukan lah BPK, Dimana yang seharusnya mempunyai wewenang penuh dalam menentukan ada tidaknya kerugian negara.
Karena perlu kita ketahui auditor akuntan publik adalah pihak swasta yang dibayar oleh pihak penyidik kejati. Untuk melakukan audit keuangan terkait perkara ini yang artinya hal ini menibulkan ketidak adilan bagi klien kami.
Seharusnya kejati faham dengan menggunakan auditor BPK sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945.
“Kami juga perlu garis bawahi kepada semua pihak termasuk kepada media-media yang sudah MoU dengan pihak kejati, bahwa klien kami masih dalam proses hukum dan belum ada keputusan pengadilan Inkrah terkait perkara ini. Maka dari itu agar seluruh pihak hormati asas praduga tak bersalah” tutup Andhes Tan.
Sebagai informasi, diketahui tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan TA. 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara. Pada hari Rabu 17 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB kemarin. (*)