LAMPUNG UTARA,- Kepala Cabang Bank BTPN Syariah Kotabumi Selatan, saat menyampaikan penjelasan persoalan dugaan Manipulasi Data Bank BTPN Syariah Kotabumi, di ruang sekretariatan DPP KWIP, seolah lepas tangungjawab dan menutupi kesalahan Kacab sebelumnya Selasa (21/5/2023).
Saat di singgung sejak kapan ditunjuk sebagai Kepala Bank BTPN Syariah dengan kode area S dengan cakupan wilayah beberapa kecamatan di Lampung Utara, Siska, menjawab, mulai Desember 2023 lalu.
“Saya tidak tahu kepemimpinan Bank BTPN Syariah Kotabumi, sebelumnya siapa”, ujar Siska,
“Perusahan berdiri pada 2019 lalu dan saya memegang jabatan mulai Desember 2023 lalu, ” kata dia.
Sementara, merujuk penelusuran, Google, Wikipedia di profil usaha, Bank BTPN Syariah didirikan pada Maret 1991.
Untuk diketahui, dari penelusuran tim dilapangan, keberadaan legalitas kantor tidak jelas yang diperkuat dengan tidak ada papan plang kantor serta izin domisili.
Dugaan manipulasi data mencuat lantaran, adanya aduan korban, Eni Susanti warga Kelurahan Sindangsari kecamatan Kotabumi. Namanya masuk kedalam daftar peminjam di BTPN Syariah yang di maksud, meski dirinya tidak pernah melakukan pinjaman atau menjadi nasabah di bank tersebut.
Eni mengetahui data dirinya terdapat hutang di bang BTPN Syariah itu. Lantaran saat ingin mendaftarkan dirinya bekerja di PT. mega Centeral Finance (MCF) yang juga berada di kabupaten Lampung Utara. Hingga berdampak dirinya di tolak lantaran memiliki hutang di bank BTPN Syariah.
Atas hal itu dirinya sebagai korban, dengan adanya dugaan manipulasi data dirinya dari pihak bank BTPN Syariah Kotabumi. Ani yang di dampingi keluarganya berkoordinasi menceritakan hal yang menimpa dirinya di Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) pusat, untuk melakukan langkah-langkah hukum.
” Data diri saya terdaftar sebagai nasabah peminjam di bank BTPN Syariah Kotabumi. Sedangkan saya tidak pernah melakukan pinjaman bahkan berhubungan dengan bank itu” ujar Eni saat mendatangi kantor organisasi wartawan.
Sementara atas hal itu, saat di konfirmasi tim media ini, pada Siska yang di ketahui ia menjabat sebagai kepala cabang bank BTPN Syariah Kotabumi. Siska tidak menjelaskan terkait dugaan yang merugikan orang lain dengan indikasi manipulasi data nasabah.
“Iya pak kami masih keliling semua,
tadi saya sudah nelpon Eni untuk ketemuan di kantor jam 4 sore” tandasnya saat di konfirmasi melalui jaringan telepon.
Bukan hanya dugaan manipulasi data dengan dampak kerugian pada masyarakat lain, oleh pihak Bank BTPN Syariah Kotabumi.
Juga terdapat dugaan pelanggaran lain atas keberadaan kantor serta legalitas yang menjadi pertanyaan besar. Diantaranya kantor tidak terdapat papan plank kantor serta izin domisili masih di pertanyakan.
Sebagai informasi, Eni Susanti terdaftar sebagai nasabah pada bank BTPN Syariah Kotabumi dengan pinjaman sebesar Rp. 1.339.521 dengan waktu menunggak selama 107 hari.
Sementara di ketahui alamat kantor cabang Bank BTPN Syariah kotabumi beralamatkan di Jl. Bangau Lima kelurahan Tanjung Harapan kecamatan Kotabumi Selatan. Kantor terlihat tertutup.
Kini atas persoalan itu, korban akan menempuh jalur hukum untuk mengusut para pelaku, yang merugikan dirinya. (Tim)