Lampung Utara- Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara yang beserta anggota berhasil amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, di Desa Suka Marga Minggu (30/03/2024)
Dijelaskan oleh Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edi Juarsyahidin yang didampingi oleh Kanit AIPDA Ronald Chandra, SH.,MH pencurian tersebut terjadi pada Rabu Maret sekitar jam 23,50 WIB.
Kronologi kejadian, saat itu pelapor yang sedang menunggu kolam ikan peliharaannya memarkirkan motornya tepat di samping gubuk tempat dimana biasa ia beristirahat.
“Seperti biasa motor diparkirkan di samping gubuk dan malam itu saat terbangun akan memeriksa kolam didapati moto nya sudah tidak ada lagi atau hilang,” jelas Kapolsek.
Korban/pelapor Yayat Supriatna Warga Desa Tanjung Baru Timur keesokan harinya melapor kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning dengan nomor laporan LP/B/28/III/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, Kamis 30 Maret 2024.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Bukit Kemuning, untuk menyelidiki siapa pelakunya.
“Selang dua hari didapati keterangan kalau pelaku dan motor nya ada di Desa Suka Marga,” tambahnya.
Dengan segera Yayat selaku korban/pelapor besama anggota Polsek Bukit Kemuning melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku.
Pelaku dengan inisial TA yang merupakan warga Lingkungan Xll, Kelurahan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara bersama barang bukti berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk diperiksa lebih lanjut. (Supri)