Lampung Tengah – Seorang petani di Kampung Totokaton, Kec Punggur Kab Lampung Tengah ditipu oleh calo sertifikat berkedok program UMKM.
Korban bernama Jamzani (55). Ia mendapat tawaran sertifikat murah oleh pelaku AK (43) seharga Rp 1,2 jt.
Alih-alih mendapat sertipikat murah, korban malah menjadi korban penipuan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur.
“Atas laporan korban, Calo sertifikat berkedok program UMKM itu berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, pada hari Jumat, 8 Maret 2024 kemarin,” kata Kapolsek Punggur AKP Ferryantoni mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, saat di konfirmasi, Sabtu (9/3/24).
Kapolsek menjelaskan, awalnya pelaku AK mendatangi korban pd tahun 2019 lalu.
Pelaku dan korban adalah tetangga di Kampung Totokaton, Kec Punggur, Lamteng.
Calo itu berniat menarik korban untuk ikut program sertifikat murah, dengan iming-iming pembayaran yg bisa dicicil sampai 2 tahun.
Korban yg tergiur pun langsung setuju tanpa mengetahui kejelasan program tersebut.
“Pelaku berpura-pura melakukan pendataan dengan mencatat identitas korban di buku, lalu pergi,” katanya.
Kapolsek melanjutkan, pd tahun 2021, korban melunasi pembayaran sekaligus menagih sertifikat yg dijanjikan pelaku.
Namun, ujar Kapolsek, pelaku hanya umbar janji dengan berkata akan mengantarkan sertifikat ke rumah korban.
Sampai akhirnya, pelaku berkata kepada korban bahwa sertifikat tersebut digadaikan kepada orang lain.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku sampai membuat surat perjanjian palsu yg berbunyi sertifikat korban akan dikembalikan pada 30 September 2023.
“Namun lagi-lagi korban kena tipu, bahkan korban mendapati pelaku telah menggadaikan 2 sertifikat milik warga lain,” imbuhnya.
AKP Ferryantoni mengatakan, setelah dilaporkan ke Polisi, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil menangkap pelaku sekira pukul 15.20 WIB, di rumahnya.(Edi)