MERANGIN – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Merangin terus menunjukkan perkembangan positif. Sebanyak 11 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek kembali diserahkan oleh warga Suku Anak Dalam (SAD) kepada Polres Merangin, Sabtu (31/10/2026).
Penyerahan berlangsung di Mapolres Merangin dan diterima langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., didampingi Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi AKBP Wan Agus Hendrawijaya, S.E.
Penyerahan tersebut menjadi bukti kesadaran dan partisipasi warga SAD dalam mendukung upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Merangin.
Sebanyak 11 pucuk senjata api rakitan itu diserahkan melalui para Temenggung dari tiga wilayah hukum Polsek jajaran Polres Merangin.
Rinciannya, dari wilayah hukum Polsek Pamenang diserahkan empat pucuk, masing-masing dua pucuk melalui Temenggung Carak dan dua pucuk melalui Temenggung Jon. Selanjutnya, dari wilayah hukum Polsek Bangko diserahkan dua pucuk melalui Temenggung Braham. Sementara itu, dari wilayah hukum Polsek Tabir diserahkan lima pucuk melalui Temenggung Roni.
Dengan penyerahan terbaru ini, total senjata api rakitan jenis kecepek yang telah diserahkan warga SAD kepada Polres Merangin mencapai 22 pucuk pascapenangkapan pelaku penyerangan Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para Temenggung serta seluruh warga SAD yang telah menunjukkan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan bersama dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan nyata masyarakat terhadap upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Pasalnya, kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain serta dapat memicu gangguan keamanan.
“Kami mengapresiasi kesadaran dan kerja sama para Temenggung serta warga Suku Anak Dalam yang telah menyerahkan senjata api rakitan kepada Polres Merangin. Ini merupakan bentuk kepedulian bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Merangin,” ujar AKBP Kiki Firmansyah Effendi.
Kapolres juga mengimbau seluruh warga SAD maupun masyarakat Kabupaten Merangin pada umumnya yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada Polres Merangin atau Polsek terdekat.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan menyimpan, membawa, ataupun menggunakan senjata api tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Mari kita bangun kebersamaan, saling menghormati, dan menjaga kedamaian di Kabupaten Merangin. Polisi Bersama Masyarakat,” tutup Kapolres Merangin.
Penyerahan senjata api rakitan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya Kabupaten Merangin yang aman, damai, dan kondusif. (Ady Lubis)




























