JAMBI – Tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesan tegas tersebut kembali terlihat melalui langkah cepat jajaran Polres Merangin bersama personel Satbrimob Polda Jambi yang berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penyerangan dan penembakan di Markas Komando (Mako) Polres Merangin.
Kedelapan orang tersebut diamankan pada Kamis (29/10/2026) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Mereka selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Dalam operasi penindakan itu, polisi turut mengamankan lima pucuk senjata api rakitan jenis kecepek yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyerangan tersebut.
Operasi pengamanan dipimpin langsung Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., dengan melibatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Merangin serta personel Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Merangin mulai bergerak menuju Desa Sungai Ulak sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan serangkaian upaya penindakan, petugas berhasil mengamankan delapan orang berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita lima pucuk senjata api rakitan jenis kecepek sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kedelapan orang tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Merangin guna menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, sekitar pukul 18.02 WIB, mereka diberangkatkan menuju Polda Jambi dengan pengawalan ketat.
Pengawalan dipimpin Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Dimas Wahyu Dwiputra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Tim URC, personel Opsnal Satreskrim, serta dukungan personel Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius masyarakat. Sebab, tindakan penyerangan, penembakan, maupun perusakan fasilitas negara merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Tidak boleh ada anggapan bahwa kelompok tertentu bisa bertindak semaunya, melakukan tindakan anarkis, kemudian merasa tidak tersentuh oleh hukum.
Siapa pun orangnya, apa pun latar belakangnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan, keberanian kelompok, ataupun tindakan intimidasi.
Masyarakat berharap penanganan perkara ini menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di Kabupaten Merangin berjalan tegas, profesional, dan tidak tebang pilih.
Kritik terhadap tindakan anarkis juga perlu disampaikan secara terbuka. Namun, perbuatan oknum tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh masyarakat Suku Anak Dalam (SAD).
Pertanggungjawaban hukum harus ditujukan kepada individu yang terbukti melakukan pelanggaran, bukan berdasarkan identitas suku.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti insiden penyerangan dan penembakan di Mako Polres Merangin sesuai instruksi Kapolda Jambi.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti kejadian ini sesuai instruksi Kapolda Jambi. Sebanyak delapan orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, tegas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak menganggap tindakan kekerasan sebagai jalan untuk menyelesaikan persoalan. Menurutnya, setiap perbuatan yang melanggar hukum akan ditangani sesuai aturan yang berlaku tanpa membedakan latar belakang pelakunya.
“Perlu kami tegaskan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali. Tidak ada individu maupun kelompok yang boleh merasa kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas maupun perusakan fasilitas kepolisian tidak akan dibiarkan begitu saja.
“Kami tidak akan membenarkan tindakan kekerasan terhadap anggota maupun fasilitas kepolisian. Namun, seluruh proses penegakan hukum tetap dilakukan berdasarkan alat bukti, prosedur yang berlaku, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Merangin turut memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD) yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan jenis kecepek, agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan, agar segera menyerahkannya kepada Polres Merangin atau kantor kepolisian terdekat melalui prosedur yang berlaku. Jangan sampai senjata tersebut disalahgunakan hingga membahayakan keselamatan orang lain,” imbau Kapolres.
Ia menambahkan, kepemilikan, penguasaan, membawa, maupun menggunakan senjata api tanpa hak dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan memiliki konsekuensi hukum.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuan kami adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan seluruh masyarakat Merangin,” tutupnya.
Langkah cepat jajaran Polres Merangin bersama personel Satbrimob Polda Jambi dalam mengamankan delapan terduga pelaku mendapat perhatian dan diharapkan menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang menginginkan situasi keamanan di Kabupaten Merangin tetap kondusif.
Masyarakat berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami motif penyerangan, peran masing-masing terduga pelaku, serta keterkaitan lima senjata api rakitan yang telah diamankan.
Penegakan hukum yang tegas juga diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan anarkis, mengintimidasi aparat, ataupun bertindak seolah-olah berada di atas hukum.
Pada akhirnya, pesan yang harus dipahami bersama sangat jelas: tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.Keberanian bukanlah melakukan penyerangan atau mengandalkan senjata, melainkan keberanian untuk menghormati hukum dan mempertanggungjawabkan setiap perbuatan.
Polisi diharapkan terus mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan adil demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat Kabupaten Merangin. (Ady Lubis)




























