MERANGIN — Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo memerintahkan jajarannya menangkap pelaku penyerangan di lingkungan Polres Merangin dalam waktu 1×24 jam. Perintah tersebut disampaikan menyusul insiden penyerangan yang diduga dilakukan puluhan anggota kelompok Suku Anak Dalam (SAD), Kamis (29/10/2026).
Widodo menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan tindakan yang menghambat proses penyidikan maupun perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
“Saya perintahkan untuk 1×24 jam ke depan ini bisa menangkap orangnya, yang melakukan kerusakan di pemangko Polres Merangin,” tegas Widodo.
Insiden tersebut diduga berkaitan dengan penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI menggunakan mesin dompeng. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Polda Jambi untuk memetakan dan menindak aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah hukumnya. (Ady Lubis)




























