MERANGIN — Keluarga Jawariah, perempuan berusia 55 tahun asal Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Tabir.
Permintaan tersebut disampaikan keluarga setelah mendapat informasi bahwa penanganan perkara yang dilaporkan pada awal Oktober 2026 itu telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski sejumlah saksi disebut telah diperiksa, keluarga mengaku masih diliputi kecemasan karena pihak yang dilaporkan belum ditangkap atau ditahan.
Yogi, anak Jawariah, mengatakan dirinya merasa semakin resah sejak perkara tersebut ditangani kepolisian. Ia mengaku beberapa kali dihubungi orang-orang yang menyebut diri sebagai keluarga pihak terlapor. Bahkan, menurut pengakuannya, ada orang yang tidak dikenalnya datang ke rumah dan meminta agar laporan terhadap dugaan penganiayaan yang dialami ibunya dicabut.
“Ya, sudah beberapa kali saya dihubungi oleh orang-orang yang mengaku dari keluarga terlapor. Bahkan, ada juga orang yang tidak saya kenal datang ke rumah dan meminta agar laporan di kepolisian dicabut. Mereka menyampaikannya dengan nada tinggi. Hal itu tentu membuat saya semakin resah,” ungkap Yogi kepada awak media.
Menurut Yogi, kondisi tersebut membuat dirinya dan keluarga merasa tidak nyaman. Ia khawatir situasi itu akan semakin menambah beban pikiran ibunya yang tengah menunggu kepastian atas laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Yogi menegaskan bahwa keluarganya menempuh jalur hukum karena menginginkan keadilan atas dugaan penganiayaan yang dialami Jawariah. Karena itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional tanpa adanya tekanan terhadap pihak pelapor.
Yogi meminta Polsek Tabir dan jajaran kepolisian terkait memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia berharap pihak yang dilaporkan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Yang kami harapkan hanya keadilan untuk ibu saya. Kami sudah melaporkan kejadian ini melalui jalur hukum. Karena itu, kami meminta pihak kepolisian agar perkara ini ditangani dengan serius dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Ia juga meminta agar kepolisian memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada keluarganya apabila terdapat tindakan yang mengarah pada intimidasi atau upaya menekan pelapor agar mencabut laporan.
Bagi Yogi, persoalan ini bukan semata-mata mengenai proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan, melainkan juga menyangkut rasa aman keluarga dalam mencari keadilan.
Ia berharap tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi atau menekan keluarga agar menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Jawariah berharap laporan yang telah disampaikannya kepada Polsek Tabir dapat diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengaku datang untuk menagih anting emas yang menurut keterangannya merupakan barang miliknya. Namun, ia justru mengaku mengalami dugaan penganiayaan dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Jawariah sebelumnya menyatakan telah menjalani pemeriksaan visum dan berharap hasil pemeriksaan serta keterangan saksi dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Kini, ia bersama keluarga menanti kepastian hukum atas laporan tersebut. Mereka berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, mengungkap fakta berdasarkan bukti yang tersedia, dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Saya hanya meminta keadilan. Saya berharap perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kita. Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak mendapatkan keadilan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” demikian harapan yang disampaikan pihak keluarga.
Yogi menegaskan bahwa keluarganya tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya menginginkan agar laporan yang telah dibuat mendapatkan penanganan yang jelas dan sesuai prosedur.
Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami hanya masyarakat biasa yang ingin mendapatkan keadilan. Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti dan keluarga kami bisa merasa aman,” ungkapnya.
Keluarga juga berharap apabila benar terdapat pihak yang mencoba menekan atau meminta pelapor mencabut laporan dengan cara yang membuat keluarga merasa terancam, hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penganiayaan dan kedatangan pihak yang meminta pencabutan laporan masih berdasarkan penuturan Jawariah dan Yogi. Identitas serta maksud pihak-pihak yang disebut datang ke rumah belum terverifikasi secara independen.
Adapun mengenai perkembangan perkara, pihak keluarga menyebut kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Konfirmasi lebih lanjut mengenai status penanganan, langkah penyidik berikutnya, serta alasan belum dilakukannya penangkapan atau penahanan perlu dimintakan kepada pihak kepolisian.
Keluarga Jawariah berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian bagi semua pihak sesuai hukum yang berlaku.
(Ady Lubis)




























