MERANGIN — Pengelolaan anggaran program gizi pada sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Merangin menjadi perhatian Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Merangin. Organisasi tersebut meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap alokasi serta realisasi anggaran program gizi, khususnya tahun anggaran 2025.
Ketua KWIP DPC Merangin, Ady Lubis, menilai besarnya nominal anggaran yang disebut dialokasikan untuk program gizi di sejumlah Puskesmas perlu diimbangi dengan transparansi, pengawasan ketat, dan bukti realisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Ady, berdasarkan informasi awal dan sejumlah sampel yang diperoleh pihaknya, terdapat alokasi anggaran yang nilainya diperkirakan berkisar Rp300 juta hingga Rp400 juta per Puskesmas. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen anggaran resmi, termasuk untuk memastikan sumber dana, mekanisme penyaluran, serta realisasi masing-masing fasilitas kesehatan.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, nominal anggaran program gizi di sejumlah Puskesmas cukup besar. Karena itu, kami meminta BPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar jelas berapa anggaran yang dialokasikan, bagaimana mekanisme penggunaannya, dan apakah realisasinya benar-benar sesuai dengan peruntukan,” ujar Ady Lubis.
Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif di atas meja. Menurutnya, pemeriksaan juga perlu melihat kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan kondisi faktual di lapangan, termasuk bukti penyaluran bantuan serta manfaat yang diterima masyarakat sasaran.
Berdasarkan informasi resmi pada situs Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, wilayah tersebut memiliki 27 Puskesmas. Jumlah ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mengevaluasi tata kelola anggaran program kesehatan yang dilaksanakan melalui fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Jika angka Rp300 juta per Puskesmas digunakan sebagai simulasi untuk 27 Puskesmas, totalnya mencapai Rp8,1 miliar. Sementara itu, apabila digunakan angka simulasi Rp400 juta per Puskesmas, totalnya mencapai Rp10,8 miliar.
Angka tersebut merupakan ilustrasi matematis, bukan jumlah resmi anggaran program gizi Kabupaten Merangin. Total anggaran yang sebenarnya harus dipastikan melalui dokumen resmi karena alokasi setiap Puskesmas dapat berbeda dan belum tentu seluruhnya menerima nominal yang sama.
Meski demikian, besarnya potensi nilai anggaran secara keseluruhan menjadi alasan penting untuk memperkuat pengawasan. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk program kesehatan masyarakat harus memiliki dasar penggunaan yang jelas dan dapat ditelusuri.
Ady menyatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap dugaan belum optimalnya transparansi pengelolaan dana tersebut. Namun, untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara alokasi dan realisasi, diperlukan pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi atau informasi yang belum terkonfirmasi.
“Jangan sampai anggaran yang nilainya ratusan juta rupiah di setiap fasilitas kesehatan hanya terlihat baik dalam laporan, tetapi realisasinya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami meminta seluruh pihak terkait memastikan hal itu melalui pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.
KWIP DPC Merangin meminta BPK menelaah pengelolaan anggaran program gizi sesuai kewenangannya, termasuk menilai kesesuaian penggunaan dana, efektivitas pelaksanaan program, dan pertanggungjawaban keuangan.
Permintaan tersebut sejalan dengan prinsip pemeriksaan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Dalam ketentuan itu, pemeriksaan dapat mencakup aspek keuangan, kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan yang diperlukan, menurut Ady, antara lain meliputi besaran anggaran yang diterima setiap Puskesmas, sumber dan dasar penganggarannya, mekanisme pencairan, dokumen pertanggungjawaban, bukti pengadaan atau penyaluran bantuan, serta kesesuaian realisasi kegiatan dengan ketentuan program.
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Merangin melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, hasil penelusuran tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui prosedur yang berlaku.
“Kalau memang terdapat ketidaksesuaian, harus dibuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, tindak lanjuti sesuai aturan. Namun, apabila tidak terbukti, sampaikan juga hasilnya secara transparan. Jangan sampai muncul keraguan di tengah masyarakat hanya karena pengelolaan anggaran tidak dijelaskan dengan baik,” ujarnya.
Program gizi merupakan bagian dari upaya pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penilaian terhadap pelaksanaannya tidak cukup hanya berdasarkan besaran anggaran atau kelengkapan administrasi, tetapi juga perlu memperhatikan kesesuaian kegiatan dengan sasaran program dan manfaat yang dihasilkan.
Menurut Ady, apabila bantuan gizi memang diperuntukkan bagi masyarakat dengan kebutuhan tertentu, penyalurannya harus dapat dibuktikan melalui data penerima, catatan distribusi, bukti pelaksanaan kegiatan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah program yang dibiayai uang negara benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan.
KWIP DPC Merangin pun mendorong evaluasi terhadap pengelolaan anggaran program gizi di seluruh Puskesmas secara proporsional. Pemeriksaan dapat diprioritaskan berdasarkan risiko, perbedaan data, laporan masyarakat, atau indikasi ketidaksesuaian yang dapat diverifikasi.
Dengan langkah tersebut, pengawasan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencarian kesalahan, tetapi juga memastikan tata kelola keuangan yang lebih tertib, transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
Ady Lubis menegaskan bahwa perhatian terhadap anggaran publik harus dijawab melalui langkah konkret dari instansi yang berwenang. Informasi awal yang disampaikan masyarakat maupun organisasi profesi dapat menjadi bahan penelaahan, sepanjang ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pemeriksaan yang memadai.
“Uang yang dikelola pemerintah adalah uang publik. Karena itu, pengawasannya harus serius. Kami meminta BPK, Inspektorat, dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi masing-masing. Jika ada indikasi penyimpangan, telusuri sampai jelas. Jika terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap pemeriksaan terhadap pengelolaan dana program gizi di Kabupaten Merangin dapat memberikan kepastian mengenai besaran alokasi, realisasi penggunaan, serta manfaat anggaran bagi masyarakat.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kisaran alokasi Rp300 juta hingga Rp400 juta per Puskesmas tersebut masih memerlukan pencocokan dengan dokumen anggaran resmi. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana tanpa hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media ini membuka ruang klarifikasi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, pengelola Puskesmas, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penganggaran dan realisasi program gizi tahun 2025.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Setiap dugaan harus diperiksa secara profesional, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak sesuai ketentuan hukum. (Ady Lubis)




























