MERANGIN — Penggunaan Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Merangin sebagai lokasi pengukuhan pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2026–2031 menuai sorotan tajam. Pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah untuk agenda internal partai politik tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi perizinan, ketegasan aturan, serta prinsip keadilan dalam penggunaan aset publik.
Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Kabupaten Merangin, Adi Lubis, menilai pemerintah daerah tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai hal sepele. Menurutnya, penggunaan aula kantor pemerintahan untuk kegiatan partai politik harus memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas, bukan semata-mata karena adanya permintaan atau kedekatan dengan pemangku jabatan.
“Ini yang harus dijelaskan kepada publik. Aula Bappeda itu fasilitas pemerintah yang dibangun dan dipelihara menggunakan uang rakyat. Pertanyaannya, apa dasar izinnya, siapa yang memberikan izin, dan aturan mana yang dijadikan landasan? Jangan sampai fasilitas publik terkesan bisa digunakan begitu saja untuk kepentingan organisasi politik tertentu,” tegas Adi Lubis.
Adi menilai, jika penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan internal partai tidak memiliki mekanisme yang transparan dan berlaku setara, hal itu berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial maupun politik di tengah masyarakat.
Ia mempertanyakan bagaimana sikap pemerintah daerah apabila setelah kegiatan tersebut partai-partai politik lain juga meminta menggunakan Aula Bappeda atau kantor organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya untuk kepentingan serupa.
“Di Merangin ini bukan hanya satu partai politik. Bagaimana kalau setelah ini ada tujuh partai lain yang mengajukan permohonan menggunakan Aula Bappeda atau aula kantor OPD untuk pengukuhan pengurus, rapat, dan kegiatan internal partai? Apakah semuanya akan diberikan izin yang sama? Kalau satu boleh, apakah yang lain juga boleh? Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan istimewa kepada partai tertentu,” ujarnya.
Menurut Adi, pemerintah daerah harus menjelaskan apakah penggunaan aula tersebut merupakan kebijakan yang terbuka bagi semua pihak sesuai ketentuan, atau hanya diberikan dalam keadaan tertentu dengan persyaratan khusus.
Baginya, persoalan ini bukan soal mendukung atau menolak PKB maupun partai politik lainnya. Yang menjadi persoalan adalah konsistensi pemerintah dalam mengelola fasilitas publik secara adil, profesional, dan tidak menimbulkan persepsi diskriminasi.
“Kalau memang ada mekanisme yang membolehkan, buka kepada publik apa aturannya dan bagaimana prosedurnya. Jangan sampai aturan terlihat tegas kepada masyarakat biasa, tetapi menjadi lentur ketika yang berkepentingan adalah kelompok politik tertentu,” kritiknya.
Adi juga mempertanyakan alasan pemilihan Aula Kantor Bappeda sebagai tempat pengukuhan, sementara di Kabupaten Merangin tersedia alternatif tempat lain, seperti aula hotel, gedung serbaguna, dan lokasi pertemuan komersial yang dapat disewa sesuai kebutuhan.
Menurutnya, kegiatan organisasi partai politik semestinya mempertimbangkan penggunaan tempat yang memang diperuntukkan bagi kegiatan pertemuan, terlebih apabila tersedia fasilitas komersial yang dapat disewa secara resmi.
“Tempat pertemuan itu banyak. Ada hotel, gedung serbaguna, dan aula lain yang bisa disewa. Kalau kegiatan itu merupakan agenda internal partai, mengapa harus menggunakan kantor pemerintahan? Apakah tidak lebih etis jika menggunakan tempat yang memang disediakan untuk kegiatan semacam itu?” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan berarti menyatakan bahwa setiap penggunaan gedung pemerintah oleh pihak luar otomatis melanggar hukum. Namun, apabila fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan partai politik, pemerintah wajib menjelaskan dasar pemanfaatan, prosedur pemberian izin, serta ada atau tidaknya pungutan maupun ketentuan khusus yang berlaku.
“Partai politik memiliki pengurus, kader, dan anggota dewan yang duduk di DPRD. Masa untuk menyewa aula saja tidak bisa? Ini tentu menjadi pertanyaan yang wajar. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya mendukung pelayanan dan kepentingan pemerintahan justru menjadi pilihan untuk kegiatan internal partai tanpa penjelasan yang memadai,” katanya.
Dari sisi regulasi, Adi meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Salah satu aturan yang relevan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi salah satu rujukan dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah, termasuk mengenai penggunaan dan pemanfaatannya. Penerapan ketentuan spesifik terhadap Aula Bappeda harus diperiksa berdasarkan status aset, bentuk pemanfaatan, izin, serta aturan pelaksana yang berlaku.
Selain itu, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur larangan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye pemilu. Ketentuan tersebut telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang memberikan pengecualian bersyarat untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan peserta hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Namun, ketentuan mengenai kampanye pemilu tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan pengukuhan pengurus partai otomatis melanggar aturan. Penilaian hukumnya harus mempertimbangkan sifat kegiatan, aturan pengelolaan aset daerah, status penggunaan gedung, serta ketentuan lain yang relevan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka aturan mana yang digunakan untuk mengizinkan kegiatan pengukuhan DPC PKB di Aula Bappeda Merangin.
Adi Lubis mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Aula Bappeda untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.
Ia meminta sejumlah hal dijelaskan secara terang, mulai dari siapa yang mengajukan dan memberikan izin, apa dasar hukum pemanfaatan aula, bagaimana mekanisme penggunaannya, hingga apakah terdapat ketentuan biaya atau kompensasi atas penggunaan fasilitas tersebut.
“Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya. Pemerintah harus berani menjelaskan. Kalau memang sudah sesuai aturan, tunjukkan dasar hukum dan prosedurnya. Tetapi jika ternyata ada ketidaksesuaian, jangan pula berlindung di balik jabatan atau kepentingan politik. Evaluasi harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Adi, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset daerah dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat. Jabatan pemerintahan, katanya, bukan kewenangan untuk menggunakan fasilitas negara secara sesuka hati, melainkan amanah yang harus dijalankan sesuai aturan.
Sebagaimana diketahui, pengukuhan pengurus DPC PKB Kabupaten Merangin periode 2026–2031 berlangsung pada Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Merangin M. Syukur, Ketua DPW PKB Provinsi Jambi H. Elpis Sina, jajaran pengurus partai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan KPU dan Bawaslu Kabupaten Merangin, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menyampaikan pentingnya membangun kepercayaan publik, menjaga kebersamaan, dan mendorong kolaborasi berbagai elemen untuk kemajuan Kabupaten Merangin.
Meski demikian, pesan mengenai kepercayaan publik dan kolaborasi tersebut dinilai tidak menghilangkan kebutuhan untuk menjelaskan aspek administrasi penggunaan fasilitas pemerintahan. Kehadiran pejabat daerah dalam suatu acara juga tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pemberian izin.
Bagi Adi, persoalan ini justru menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan bahwa pengelolaan aset publik dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
“Kami tidak sedang mempersoalkan hak partai politik untuk menjalankan kegiatan organisasinya. Yang kami pertanyakan adalah penggunaan fasilitas pemerintah. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perlakuan khusus. Kalau aturan memang membolehkan, jelaskan. Kalau tidak, harus ada evaluasi. Fasilitas pemerintah itu milik publik, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutup Adi Lubis.




























